Mengenal Fungsi Bandara Sebagai Pembuka Daerah Terisolasi

Pemerintah tengah gencar membangun infrastruktur di berbagai daerah, salah satunya yaitu menghadirkan bandar udara (bandara). Selain menjadi pintu gerbang utama sektor pariwisata, ternyata bandara punya peranan dan fungsi lain, lho. Peran dan fungsi bandara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa peran bandara antara lain sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya, sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian serta sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi. Selain itu bandara juga berfungsi sebagai pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan dan prasarana memperkukuh wawasan nusantara dan kedaulatan negara.
Tak hanya itu saja, ternyata bandara juga punya peran yang tak kalah penting yaitu sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana. Sebab tak bisa dipungkiri, sebagai negara kepulauan, masih terdapat banyak daerah yang menghadapi kesulitan akses transportasi. Untuk itulah, pemerintah juga membangun bandara tidak hanya di kota-kota besar saja, namun juga di daerah yang terisolasi.
Dalam PM 39, pasal 10 ayat 1 dituliskan, bandara sebagai pembuka isolasi daerah dimaksudkan agar keberadaan bandara dapat membuka daerah terisolir yang disebabkan kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain.
Selain itu bandara juga dimaksudkan sebagai penghubung daerah perbatasan dalam rangka mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kemudahan dalam penanganan bencana alam pada wilayah tertentu dan sekitarnya.
Sedangkan dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan, bandara sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana ditetapkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Seperti ketentuan pembangunan daerah tertinggal, ketentuan di bidang pertahanan negara, ketentuan di bidang pengelolaan daerah perbatasan, dan ketentuan di bidang penanggulangan bencana.
Dengan demikian, keberadaan bandara di daerah terisolasi tersebut akan menghadirkan pemerataan ekonomi, memperlancar konektivitas hingga menghidupkan sektor pariwisata.
Lalu kira-kira bandara mana saja yang mengembang tugas sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana?
Ternyata, Indonesia punya empat bandara yang mengembang peran tersebut, lho. Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan @djpu_151, keempat bandara tersebut adalah Bandara Lasondre di Nias Selatan, Bandara Long Ampung di Malinau, Bandara Oesman Sadik di Halmahera Selatan, dan Bandara Ewer di Asmat.
Wilayah-wilayah tersebut merupakan daerah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat. Bandara Ewer di Asmat misalnya. Kini, Kemenhub tengah mengembangkan bandara tersebut agar punya fasilitas yang makin lengkap dan mendukung.
Bandara Ewer sebelumnya hanya mempunyai terminal seluas 100 meter persegi. Nantinya, terminal tersebut akan diperluas menjadi 488 meter persegi. Landasan pacu juga akan diperpanjang dari 1100 meter x 30 meter menjadi 1600 meter x 30 meter. Selain itu dilakukan juga perluasan lahan parkir pesawat (apron) dari 60 meter x 40 meter menjadi 90 meter x 70 meter.
