Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
ADVERTISEMENT
Peluncuran mata uang edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 Tahun berupa uang kertas Rp 75.000 menuai reaksi netizen, terutama pakaian pengantin adat yang dianggap sebagai baju adat China. Rupanya, baju yang dipakai oleh bocah bernama Muhammad Izzam Athaya ini merupakan pakaian adat Suku Tidung, Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENT
Pakaian adat Tidung yang tampil di uang khusus tersebut merupakan identitas Suku Tidung yang diakui baju adat asli Tarakan. Berdasarkan buku yang berjudul 'Pakaian Adat Sebagai Identitas Etnis: Rekonstruksi Identitas Suku Tidung Ulun Pagun', yang ditulis oleh Neni Puji Nur Rahmawati dan Septi Dhanik Prastiwi, menjelaskan bahwa pakaian adat tersebut merupakan citra dari kesukuan Suku Tidung.
Suku Tidung sendiri dikenal sebagai Suku Dayak yang telah beragama Islam. Di antara suku Tidung, terdapat kelompok masyarakat yang mengidentifikasi dirinya bukan bagian dari Suku Dayak, melainkan Tidung Ulun Pagun atau Tidung beragama Islam yang hidup dengan budaya pesisir.
Suku Tidung juga dikenal sebagai Negeri Sabah, suku bangsa yang terdapat di dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia (Negeri Sabah). Suku Tidung Ulun Pagun juga memiliki identitas lain yang merujuk pada konteks budaya, yakni melalui pakaian adat Tidung.
ADVERTISEMENT
Pakaian adat Suku Tidung terdiri dari Pelimbangan dan Kurung Bantut (Pakaian Sehari-hari), Selampoy (pakaian adat), Talulandom (pakaian resmi), dan Sina Beranti (pakaian Pengantin). Pakaian adat ini telah menjadi karya budaya milik Suku Tidung Ulun Pagun melalui proses rekonstruksi berdasarkan data pakaian adat Tidung di masa lalu.
Proses rekonstruksi pakaian adat sebagai identitas etnis Suku Tidung Ulun Pagun menemukan momen yang tepat, seiring dengan perubahan status Tarakan dari kota administratif menjadi kotamadya, di mana pakaian tersebut kemudian 'diakui' sebagai pakaian daerah Kota Tarakan.
Masyarakat Tidung adalah suku asli yang menghuni Pulau Tarakan, Kalimantan Utara . Dari segi kuantitas, mereka memang tidak terlalu banyak, hanya sekitar 250 ribu jiwa. Namun, mereka sangat kuat dalam menjalankan tradisi adat secara turun temurun, salah satunya pernikahan.
ADVERTISEMENT
Tradisi pernikahan yang dijalankan oleh penduduk Suku Tidung memang terbilang unik. Dalam menjalani prosesi, pengantin pria tidak diizinkan melihat wajah pengantin wanita sampai ia selesai menyanyikan beberapa lagu cinta.
Tirai yang memisahkan pasangan hanya boleh dinaikkan setelah permintaan menyanyi lagu cinta dipenuhi, kemudian mereka bisa saling memandang di atas sebuah mimbar kecil. Akan tetapi, yang paling aneh dari upacara pernikahan ini, yaitu pengantin wanita dan laki-laki tidak diizinkan untuk menggunakan kamar mandi selama tiga hari tiga malam setelah menikah.
Suku Tidung percaya jika ritual ini tak dilaksanakan, maka hal mengerikan akan mewarnai kehidupan rumah tangga pasangan tersebut: pernikahan, perselingkuhan, atau kematian anak-anak mereka di usia muda.
Jadi, pasangan juga diawasi oleh beberapa orang. Keduanya hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan dan minuman dalam jumlah sedikit. Setelah tiga hari berlalu, mereka dimandikan dan diizinkan untuk kembali ke kehidupan normal.
ADVERTISEMENT
Selain pernikahan, yang mencolok dari suku ini adalah ritual menegakkan hukum. Bagi siapa pun yang melanggar hukum adat di sana, ganjaran setimpal akan siap-siap datang menghampiri.
Bangunan rumah adat Baloy Mayo adalah potret pelaksanaan hukum adat masyarakat Tidung. Di sana, siapa saja yang melanggar hukum akan diadili. Meskipun sebelumnya para pelanggar hukum telah diadili polisi, bila masyarakat sekitar merasa tidak puas dengan ganjaran yang diberikan, hukuman adat siap diberikan.
Di bagian utama rumah adat, terdapat tiga sisi yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri, yaitu serambi khusus pertemuan adat, penghakiman, dan juga serambi khusus untuk memberi nasihat. Di bilik penghakiman, para pelanggar hukum adat akan disidang oleh masyarakat dan para pemangku adat. Adapun sanksi yang akan diberikan adalah berupa denda, mulai emas hingga sapi.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).