Meskipun Sudah Divaksin, Wisatawan yang Berkunjung ke Australia Wajib Karantina

22 Februari 2021 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 opera House, Australia  Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
opera House, Australia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vaksin COVID-19 yang mulai didistribusikan di sejumlah negara telah memberikan harapan baru terkait kebangkitan pariwisata. Setelah proses vaksinasi dilakukan, wisatawan diprediksi kembali leluasa menjalani aktivitas liburan.
ADVERTISEMENT
Namun, hal itu sepertinya tidak berlaku di Australia. Pemerintah Australia berencana tetap akan memperketat pembatasan kedatangan internasional. Langkah tersebut termasuk juga kewajiban karantina hotel selama dua minggu yang tetap harus dilalui para pelancong yang sudah divaksin.
Dilansir Lonly Planet, nantinya, wisatawan internasional yang berkunjung ke Australia tetap harus menjalani karantina 14 hari meskipun sudah memiliki dua dosis vaksin COVID-19. Para wisatawan nantinya harus menjalani karantina mandiri dengan biaya yang ditanggung pelancong.
Turis menggunakan masker foto dengan latar Circular Quay di Sydney, Australia. Foto: AFP/PETER PARKS
Ketua Satuan Medis Australia Paul Kelly mengatakan bahwa keputusan tersebut terkait dengan belum adanya cukup bukti terkait efektivitas vaksin COVID-19 tersebut untuk menekan penularan virus. Pendistribusian vaksin di Australia ditargetkan dimulai pada akhir bulan Februari.
Saat ini, pelancong yang bukan warga negara Australia masih dilarang masuk ke Negeri Kanguru itu. Hal ini tentu menjadi pukulan keras untuk Australia, terlebih mereka baru saja mencabut travel koridor yang disepakati bersama Selandia Baru.
ADVERTISEMENT
Koridor pariwisata atau travel bubble yang dilakukan antar kedua negara tersebut menjadi 'fasilitas' khusus bagi wisatawan asal Selandia Baru dan Australia. Melalui travel bubble, wisatawan asal Selandia Baru yang mengunjungi Australia dan sebaliknya tidak perlu melakukan karantina mandiri di lokasi yang ditentukan pemerintah setempat.
Seseorang memekai masker sedang berjalan di daera Sydney, Australia. Foto: Loren Elliott/Reuters
Namun, fasilitas tersebut ditangguhkan oleh Australia setelah tiga kasus virus COVID-19 jenis baru terdeteksi di Selandia Baru pada 15 Februari lalu. Selandia Baru kini dikategorikan sebagai penerbangan zona merah di Australia.
Selandia Baru dan Australia merupakan pelopor dalam konsep perjalanan lintas-negara terbatas ini. Kedua negara menyepakati travel bubble agar memudahkan warga mereka bepergian antara Australia-Selandia dan sebaliknya, tanpa harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari setibanya di kedua negara itu.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).