Mulai 12 Juli, Penumpang Pesawat Wajib Tes COVID-19 di Lab yang Diakui Kemenkes
·waktu baca 1 menit

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan penyebaran COVID-19 yang kian masif dengan memberlakukan syarat terbang terbaru. Mulai 12 Juli, calon penumpang pesawat hanya diperbolehkan melakukan tes COVID-19 berupa PCR atau Rapid antigen pada laboratorium yang diakui Kementerian Kesehatan.
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, hasil tes PCR atau antigen yang valid hanya berasal dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan big data Kemenkes yang bernama New All Record (NAR). Jadi, hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
''Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,'' tutur Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Hasil pemeriksaan yang masuk ke dalam NAR akan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, operator penerbangan dengan mudah melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis melalui QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.
Sehingga, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy. Budi Gunadi Sadikin menyebut, dengan mekanisme penerbangan baru itu maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
''Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,'' kata Budi.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai 5 sampai 12 Juli 2021. Sementara itu, lab yang belum masuk terdaftar di NAR, mulai Senin (12/7) tidak berlaku sebagai syarat penerbangan.
Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Untuk DKI Jakarta, terdapat 13 laboratorium pemeriksaan PCR dan Antigen yang diakui Kemenkes. Berikut daftarnya:
Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
Rumah Sakit Medistra
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
Laboratorium Klinik Kimia Farma
Rumah Sakit Bunda
Rumah Sakit Pertamina Jaya
Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
Rumah Sakit Kanker Dharmais
Rumah Sakit Polri Kramat Jati
Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan
Berikut daftar 15 laboratorium pemeriksaan PCR dan Antigen di Bali yang berlaku untuk syarat penerbangan baru.
Balai Laboratorium Kesehatan Bali
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Bali
Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan, Bali
Laboratorium Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran, Bali.
Laboratorium Siloam Hospitals Bali
Laboratorium Rumah Sakit Daerah Mangusada
Kabupaten Badung, Bali
Laboratorium Klinik Diagnos, Bali
Laboratorium Rumah Sakit Tk. II Udayana, Provinsi Bali
Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng, Provinsi Bali
Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung, Provinsi Bali
Laboratorium Rumah Sakit Umum Ganesha, Provinsi Bali
Laboratorium Klinik Utama Niki Diagnostic Center, Provinsi Bali.
Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Denpasar, Provinsi Bali.
Laboratorium Klinik Utama Dharma Sidhi, Provinsi Bali.
Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem, Provinsi Bali.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
