Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Mulai September 2019, semua wisatawan yang terbang meninggalkan Malaysia akan dipungut retribusi alias pajak keberangkatan sebesar RM 8 hingga RM 150. Dikutip dari The Strait Times, Sabtu (3/8), tarif retribusi keberangkatan tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng dalam peraturan menteri dan disahkan Pemerintah Malaysia pada 31 Juli. Retribusi keberangkatan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Nantinya besaran pajak yang harus dibayar wisatawan akan tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai.
Wisatawan yang meninggalkan Malaysia dengan tujuan ke negara-negara di ASEAN dan terbang menggunakan kelas ekonomi harus membayar retribusi keberangkatan sebesar RM 8.
Sedangkan bagi wisatawan yang terbang menggunakan kelas non-ekonomi, mereka harus membayar RM 50. Sepuluh negara di ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja dan Brunei.
Bagi wisatawan yang meninggalkan Malaysia ke negara-negara non-ASEAN dengan penerbangan ekonomi, diwajibkan membayar retribusi keberangkatan sebesar RM 20. Sedangkan mereka yang bepergian dengan penerbangan non-ekonomi akan dikenai biaya RM 150.
Namun, pengecualian diberikan kepada awak kabin, anak-anak berusia di bawah dua tahun dan para penumpang transit di Malaysia dalam waktu 12 jam. Kelompok wisatawan ini bebas dari pajak selamat tinggal.
RUU Pajak Keberangkatan 2019 ini telah disahkan oleh Parlemen sejak 10 April. Penerapan kebijakan tersebut bertujuan mendorong pengembangan pariwisata domestik. Awalnya beleid ini akan diberlakukan pada 1 Juni lalu, tetapi kemudian ditunda hingga 1 September.
ADVERTISEMENT
Penundaan disebabkan karena RUU tersebut tengah dilengkapi dengan aturan sanksi yang berat bagi wisatawan yang menghindari membayar retribusi.
Rupaya peraturan membayar pajak selamat tinggal ini tidak bisa kamu abaikan begitu saja sebab pemerintah Malaysia dengan tegas menyatakan, bagi siapa pun yang memiliki niat untuk menghindari atau membantu orang lain untuk menghindari membayar pajak akan dikenakan denda maksimal RM 1 juta, hukuman penjara lima tahun atau keduanya.
Lebih jauh, setiap orang yang menyerang, menghalangi atau mengancam petugas Pabean dalam menjalankan tugas, akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda sebesar-besarnya RM 500.000, atau keduanya jika terbukti bersalah.