Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Osaka Terapkan Aturan Larangan Merokok di Tempat Umum, Melanggar Bisa Didenda
30 Januari 2025 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Larangan merokok di tempat umum ini juga berlaku bagi rokok elektronik, seperti vape dan sejenisnya. Dilansir CNN Travel, alasan diterbitkannya aturan ini, karena Osaka akan segera menjadi tuan rumah gelaran Osaka Kansai Expo 2025.
Digelar pada April hingga Oktober 2025 mendatang, Osaka Kansai Expo 2025 akan diikuti oleh perwakilan dari 158 negara dan wilayah yang berpartisipasi baik dalam seminar, diskusi, hingga pameran.
"Kota Osaka akan memperluas area bebas rokoknya hingga mencakup seluruh kota untuk meningkatkan keamanan, kebersihan, dan citranya sebagai destinasi wisata internasional," ujar pernyataan salah satu pejabat kota baru-baru ini
Adapun inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk mempercantik kota, tetapi juga untuk memastikan lingkungan hidup yang aman, terjamin, dan nyaman bagi penduduk dan pengunjung.
ADVERTISEMENT
Denda Bagi Pelanggar
Bagi mereka yang melanggar dan kedapatan merokok di tempat umum, Osaka akan mengenakan denda sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 105 ribu.
Adapun, undang-undang nasional saat ini sebagian besarnya melarang merokok di tempat-tempat, seperti restoran, kantor, transportasi umum, dan beberapa kota lainnya.
Sementara itu, mereka yang berusia di bawah 20 tahun juga dilarang merokok dan membeli tembakau. Meski demikian, beberapa area di seluruh Jepang seperti bandara, stasiun kereta api, dan gedung publik lainnya umumnya memiliki ruang khusus untuk merokok.
Jumlah Perokok di Jepang
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa jumlah orang Jepang yang merokok telah berkurang sekitar setengahnya selama dua dekade terakhir, atau menurun dari sekitar 32 persen pada tahun 2000, menjadi sekitar 16 persen pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan Jepang (MOH) pada tahun 2022 menemukan bahwa 14,8 persen orang dewasa merokok. MOH telah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat merokok nasional menjadi 12 persen.
Setelah mengumumkan aturan baru yang ketat seputar penggunaan tembakau di tempat umum, pemerintah daerah Osaka membuat peta yang menunjukkan tempat-tempat di kota tersebut yang masih boleh merokok.
Langkah-langkah antirokok serupa telah diterapkan di wilayah lain di Jepang, termasuk di Tokyo menjelang Olimpiade 2020, yang masih berlaku hingga saat ini.