Pajak Turis Asing di Thailand Diusulkan Dimulai dari Penumpang Pesawat

28 Oktober 2024 12:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi turis di Thailand. Foto: PR Image Factory/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi turis di Thailand. Foto: PR Image Factory/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Thailand akan mulai memberlakukan pajak pariwisata untuk turis asing. Pada tahap pertama, pajak sebesar 300 baht atau Rp 140 ribu ini akan dimulai dari penumpang pesawat.
ADVERTISEMENT
Dilansir Bangkok Post, rencana ini kini sedang difinalisasi oleh Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand. Menurut mereka, setidaknya memerlukan waktu enam bulan untuk mulai memberlakukan kebijakan baru tersebut.
"Saat ini kementerian tengah merevisi rincian program dan akan mengajukannya untuk persetujuan kabinet pada bulan Januari," ujar Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Sorawong Thienthong.
Meskipun proyek ini sudah disetujui oleh pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Prayut Chan-o-cha pada Februari 2023 lalu, namun sekarang memerlukan konsensus dari kabinet baru, karena pemerintahan telah berubah sejak pemilihan umum.
Sorawong mengatakan bahwa ada kemungkinan penerapan pajak pariwisata ini dimulai dari penumpang pesawat, meskipun skemanya membutuhkan waktu enam bulan setelah persetujuan kabinet untuk mempersiapkannya.
Turis di Yaowarat, Thailand. Foto: Shutterstock
Nantinya setelah sistem siap, tahap kedua yang mencakup perjalanan darat akan menyusul. Menurut kementerian, traveler yang datang dengan pesawat menyumbang 70 persen dari kedatangan turis asing ke Thailand.
ADVERTISEMENT
"Sistem transaksi kini telah disiapkan dan didukung oleh Krungthai Bank. Jika pajak ini diterapkan, turis dapat membayar melalui situs web atau aplikasi yang sedang dikembangkan untuk tahap berikutnya," ujar Sorawong.
Pembayaran ini akan serupa dengan sistem registrasi K-ETA Korea Selatan, yang mengharuskan turis asing untuk mendaftar dan melakukan pembayaran online sebelum memasuki negara tersebut.
Setelah pemerintah menyetujui proyek ini, pihak kementerian akan memulai proses pengadaan untuk merekrut pengembang perangkat lunak dan perusahaan asuransi, guna menawarkan polis asuransi bagi turis asing. Dari 300 baht yang dikenakan, premi asuransi bagi turis dibatasi tidak lebih dari 60 baht per orang atau sekitar Rp 28 ribu.
Durasi perlindungan dari asuransi ini adalah 30 hari, karena 87 persen wisatawan memiliki lama tinggal rata-rata tidak lebih dari sebulan. Kompensasi yang diterima pun tetap sama dengan polis turis Thailand sebelumnya, yaitu 1 juta baht jika meninggal dunia akibat kecelakaan, dan 500.000 baht jika cedera.
ADVERTISEMENT
Ke depannya, Sorawong juga mengusulkan penyesuaian pemungutan biaya menjadi 300 baht untuk semua pelabuhan masuk, guna mencegah tuduhan diskriminasi. Sebab, pemerintah sebelumnya menerapkan tarif kedatangan melalui darat dan laut hanya sebesar 150 baht atau Rp 70 ribu.