Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Sama seperti orang dewasa, anak yang akan bepergian ke luar negeri diharuskan memiliki paspor. Untuk itu, para orang tua harus membuatkan paspor untuk anaknya terlebih dahulu, sebelum bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Tidak berbeda jauh dengan pembuatan paspor pada orang dewasa, ada sejumlah hal yang harus dipahami sebelum mengurus paspor anak.
Berikut kumparan rangkum panduan, syarat, hingga biaya yang diperlukan untuk membuat paspor anak, seperti dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Cara Membuat Paspor Anak
Secara garis besar, pembuatan paspor atau permohonan paspor bagi anak atau warga negara Indonesia adalah sama, serta tidak memandang usia maupun jenis kelamin. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
2. Kartu keluarga;
3. Akte kelahiran;
4. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
ADVERTISEMENT
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Biaya pengurusan paspor anak cukup terjangkau dan berbeda-beda, tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan jenis layanan yang digunakan saat pengurusan. Berikut adalah estimasi biaya pengurusan paspor anak: