Kumparan Logo

Panduan Ganti Identitas Paspor: Syarat, Prosedur hingga Biayanya

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Paspor menjadi dokumen wajib buat traveler yang ingin plesiran ke luar negeri. Sebagai dokumen wajib, kamu tentu harus mengisi data pribadi dengan baik dan benar saat melakukan pengajuan paspor.

Hal ini bertujuan agar data di paspormu sesuai dengan data yang kamu miliki. Meski demikian, ada banyak hal yang menyebabkan seseorang mengubah data pada dokumen yang dimiliki, seperti nama di paspor karena pernikahan dan perceraian, atau mengubah data alamat karena pindah domisili.

Paspor Indonesia warna hitam Foto: justit/Shutterstock

Lalu, bagaimana jika kamu harus mengubah identitas di paspor? Bisakah kamu mengajukannya? Jawaban singkatnya perubahan data sangat dimungkinkan.

Namun, ada beberapa proses yang harus dilalui dan membutuhkan waktu, khususnya proses verifikasi secara saksama dan bertahap. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Apa saja itu? Berikut panduannya, seperti dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Jogja.

Syarat Perubahan Identitas Paspor

Ilustrasi layanan bikin paspor. Foto: Shutterstock

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen paspor, maka perubahan data identitas pada paspor juga harus disesuaikan dengan dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi berwenang. Ini sebagai dasar perubahan maupun perbaikan identitas tersebut.

Berikut merupakan dokumen yang diperlukan ketika melakukan permohonan perubahan data paspor:

  • E-KTP asli dan fotokopi.

  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi.

  • Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti surat penetapan pengadilan maupun surat nikah/ akta perkawinan.

  • Akta kelahiran atau Ijazah SD/SMP/SMA.

  • Paspor asli dan fotokopi.

  • Formulir imigrasi.

Prosedur Penggantian Paspor

Petugas mememeriksa paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Selasa (29/9/2020). Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan perubahan identitas pada paspor dapat langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat, tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor.

Berikut ini tahapan yang dapat dilakukan dalam proses penggantian paspor:

  • Siapkan dokumen yang menjadi dasar pengubahan identitas tersebut, misalnya surat penetapan penggantian nama yang dikeluarkan oleh Pengadilan, maupun surat pernyataan resmi dari Dinas Catatan Sipil kota tempat E-KTP diterbitkan.

  • Sampaikan tujuan untuk mengganti data identitas pada paspor.

  • Selanjutnya akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan mengenai alasan perubahan identitas untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  • Setelah melakukan pemeriksaan, maka akan didapatkan hasil BAP. Dari hasil tersebut, maka dihasilkan rekomendasi yang menentukan dapatkah proses permohonan paspor dilanjutkan ataupun ditunda.

  • Pemohon yang direkomendasikan melanjutkan proses maka akan segera dijadwalkan untuk melakukan wawancara, foto, dan biometrik untuk pembuatan paspor baru. Pada tahapan ini, seluruh berkas pendukung akan diperiksa, serta diverifikasi dengan cermat oleh petugas.

  • Tahap terakhir, pemohon dapat melakukan pembayaran, kemudian permohonan tersebut akan diteruskan secara elektronik kepada ajudikator pada Ditjen Imigrasi untuk verifikasi lanjutan. Jika dokumen yang dibutuhkan lengkap, valid dan tidak ada kendala, maka permohonan akan disetujui dan kemudian segera diterbitkan paspor baru.

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Perubahan identitas pada paspor tidak dikenai biaya. Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya untuk blanko paspornya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp 650.000,- untuk paspor elektronik.

Proses permohonan penggantian identitas pada paspor memakan waktu sekitar 15 hari, hingga satu bulan untuk mencapai tahap kepada ajudikator pusat.

Setelah berhasil disetujui oleh ajudikator, maka tidak berbeda dengan pengajuan paspor umum. Kamu akan menerima paspor dalam jangka waktu empat hari.