Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Panduan Membuat Paspor Anak: Syarat, Biaya, hingga Prosedurnya
9 November 2022 7:01 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak berbeda jauh dengan pembuatan paspor biasa, ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum membuat paspor anak .
Selain menyiapkan kelengkapan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan lain sebagainya, pembuatan paspor untuk anak harus dilakukan bersama kedua orang tuanya.
Untuk anak-anak usia di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor masih 5 tahun, sedangkan untuk dewasa masa berlakunya adalah 10 tahun.
Ingin membuat paspor untuk anak? Berikut kumparan rangkum persyaratan untuk membuat paspor seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Persyaratan Pembuatan Paspor
Persyaratan untuk anak usia di bawah 17 tahun
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:
ADVERTISEMENT
3. Kedua orang tua wajib hadir mendampingi dalam proses pembuatan paspor;
4. Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya juga harus melampirkan :
5. Dalam hal permohonan paspor di ajukan untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di kantor imigrasi untuk diwawancarai.
ADVERTISEMENT
Catatan :
Cara Membuat Paspor Anak
Pembuatan paspor secara manual
Pembuatan paspor secara online
ADVERTISEMENT
Proses ini dilakukan di kantor imigrasi dan anak perlu didampingi oleh orang tuanya. Sebelum datang ke kantor imigrasi, kamu bisa mendapatkan nomor antrean terlebih dahulu secara online melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO).
Penanggung jawab dapat melakukan registrasi ke aplikasi menggunakan data diri dan NIK orang tua yang terdapat di kartu keluarga (KK).
Selain mendapatkan nomor, kamu juga diberikan perkiraan jadwal untuk dilayani, sehingga tidak perlu datang terlalu pagi ke kantor imigrasi dan menghindari antrean panjang
Untuk biaya pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun tidak memiliki perbedaan dengan pembuatan paspor dewasa atau umumnya. Untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350 ribu. Sedangkan, biaya pembuatan E-paspor 48 halaman dikenakan biaya Rp 650 ribu.
ADVERTISEMENT