Panduan Membuat Paspor Anak: Syarat, Biaya, hingga Prosedurnya

9 November 2022 7:01 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bagi orang tua yang hendak mengajak anak atau bayinya traveling ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki. Tak perlu menunggu dewasa atau berumur 17 tahun, para orang tua nyatanya bisa membuatkan paspor untuk anak-anak mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
Tak berbeda jauh dengan pembuatan paspor biasa, ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum membuat paspor anak.
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
Selain menyiapkan kelengkapan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan lain sebagainya, pembuatan paspor untuk anak harus dilakukan bersama kedua orang tuanya.
Untuk anak-anak usia di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor masih 5 tahun, sedangkan untuk dewasa masa berlakunya adalah 10 tahun.
Ingin membuat paspor untuk anak? Berikut kumparan rangkum persyaratan untuk membuat paspor seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Muhammad Reza Sebastian, Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan membantu seorang anak pada proses pemotretan profile untuk buku paspor di kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Persyaratan untuk anak usia di bawah 17 tahun

1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:
ADVERTISEMENT
3. Kedua orang tua wajib hadir mendampingi dalam proses pembuatan paspor;
4. Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya juga harus melampirkan :
5. Dalam hal permohonan paspor di ajukan untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di kantor imigrasi untuk diwawancarai.
ADVERTISEMENT
Catatan :

Cara Membuat Paspor Anak

Pembuatan paspor secara manual

Pembuatan paspor secara online

ADVERTISEMENT
Proses ini dilakukan di kantor imigrasi dan anak perlu didampingi oleh orang tuanya. Sebelum datang ke kantor imigrasi, kamu bisa mendapatkan nomor antrean terlebih dahulu secara online melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO).
Penanggung jawab dapat melakukan registrasi ke aplikasi menggunakan data diri dan NIK orang tua yang terdapat di kartu keluarga (KK).
Selain mendapatkan nomor, kamu juga diberikan perkiraan jadwal untuk dilayani, sehingga tidak perlu datang terlalu pagi ke kantor imigrasi dan menghindari antrean panjang
Untuk biaya pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun tidak memiliki perbedaan dengan pembuatan paspor dewasa atau umumnya. Untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350 ribu. Sedangkan, biaya pembuatan E-paspor 48 halaman dikenakan biaya Rp 650 ribu.
ADVERTISEMENT