Kumparan Logo

Panduan Membuat Paspor Anak: Syarat, Biaya, hingga Prosedurnya

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Bagi orang tua yang hendak mengajak anak atau bayinya traveling ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki. Tak perlu menunggu dewasa atau berumur 17 tahun, para orang tua nyatanya bisa membuatkan paspor untuk anak-anak mereka sendiri.

Tak berbeda jauh dengan pembuatan paspor biasa, ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum membuat paspor anak.

Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Selain menyiapkan kelengkapan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan lain sebagainya, pembuatan paspor untuk anak harus dilakukan bersama kedua orang tuanya.

Untuk anak-anak usia di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor masih 5 tahun, sedangkan untuk dewasa masa berlakunya adalah 10 tahun.

Ingin membuat paspor untuk anak? Berikut kumparan rangkum persyaratan untuk membuat paspor seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Muhammad Reza Sebastian, Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan membantu seorang anak pada proses pemotretan profile untuk buku paspor di kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Persyaratan untuk anak usia di bawah 17 tahun

1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);

2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:

  • e-KTP kedua orang tua,

  • Kartu keluarga,

  • Akta kelahiran dan atau surat baptis,

  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,

  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (*bagi yang telah mengganti nama),

  • Paspor orang tua yang masih berlaku,

  • Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;

3. Kedua orang tua wajib hadir mendampingi dalam proses pembuatan paspor;

4. Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya juga harus melampirkan :

  • E-KTP orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,

  • Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri,

  • Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian ke luar negeri bersama orang lain,

5. Dalam hal permohonan paspor di ajukan untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di kantor imigrasi untuk diwawancarai.

Catatan :

  • Untuk dokumen persyaratan difotokopi 1 lembar dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4.

  • Jika salah satu orang tua tidak dapat hadir, maka wajib menyertakan surat kuasa.

Cara Membuat Paspor Anak

Pembuatan paspor secara manual

  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

  • Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

  • Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Pembuatan paspor secara online

  • Untuk pembuatan paspor anak secara online, kamu cukup mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

  • Setelah mengisi aplikasi data, kamu akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan.

  • Dokumen kelengkapan persyaratan yang sudah disiapkan kemudian harus di-scan dan dikirim melalui e-mail.

  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan kode pembayaran melalui pesan singkat dan e-mail.

  • Setelah kelengkapan diperiksa dan pembayaran dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah:

  • Pengambilan foto dan sidik jari.

  • Wawancara.

  • Verifikasi data.

Proses ini dilakukan di kantor imigrasi dan anak perlu didampingi oleh orang tuanya. Sebelum datang ke kantor imigrasi, kamu bisa mendapatkan nomor antrean terlebih dahulu secara online melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO).

Penanggung jawab dapat melakukan registrasi ke aplikasi menggunakan data diri dan NIK orang tua yang terdapat di kartu keluarga (KK).

Selain mendapatkan nomor, kamu juga diberikan perkiraan jadwal untuk dilayani, sehingga tidak perlu datang terlalu pagi ke kantor imigrasi dan menghindari antrean panjang

Untuk biaya pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun tidak memiliki perbedaan dengan pembuatan paspor dewasa atau umumnya. Untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350 ribu. Sedangkan, biaya pembuatan E-paspor 48 halaman dikenakan biaya Rp 650 ribu.