Paspor Hilang Saat Traveling? Ini Panduan Cara Buat dan Besaran Dendanya

8 Agustus 2024 8:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kehilangan paspor merupakan hal yang paling tidak mengenakkan. Selain bikin repot saat traveling, kamu juga harus menghadapi denda yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, traveler yang kehilangan paspor lamanya juga harus melalui proses yang lebih panjang, dibandingkan proses penerbitan paspor baru. Meski begitu jangan khawatir, ternyata ada beberapa panduan atau langkah yang bisa kamu lakukan jika kamu kehilangan paspormu saat traveling.
Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut adalah panduan membuat paspor baru buat kamu yang kehilangan paspor saat berpergian.

Buat Surat Kehilangan

Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock
Layaknya proses penggantian dokumen hilang lainnya, kamu perlu membuat atau memiliki surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Untuk mendapatkan surat tersebut, kamu bisa datang ke kantor polisi terdekat dan menjelaskan secara detail kronologi hilangnya paspor.
Setelah menceritakan dengan detail kronologinya, pihak kepolisian biasanya membutuhkan detail informasi paspor hilang, seperti nomor paspor lama.
ADVERTISEMENT
Ada banyak cara untuk mendapatkan nomor paspor lama, salah satunya adalah menghubungi kantor imigrasi pengeluar paspor lama yang hilang tersebut. Kamu juga bisa mencari dokumen soft copy paspor lamamu yang mungkin masih tersimpan.
Sampaikan kepada petugas, baik melalui datang langsung, telepon, email, maupun media sosial, perihal nomor paspor lama yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Lengkapi Persyaratan ke Kantor Imigrasi

Petugas mememeriksa paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Selasa (29/9/2020). Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
Setelah mendapatkan surat kehilangan, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat, tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Namun, perlu dipastikan bahwa semua dokumen persyaratan dibawa lengkap.
Dokumen persyaratan utama yang dibutuhkan selain surat keterangan hilang, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk dokumen persyaratan tambahan mengikuti tujuan penggantian paspornya. Misalnya, jika digunakan untuk umroh, dilengkapi dengan rekomendasi bermaterai dan tanda tangan basah dari biro travel umroh dan Kementerian Agama. Jika digunakan untuk bekerja di luar negeri, pemohon melengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.

Proses Penggantian Paspor

Petugas melayani pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Selasa (29/9/2020). Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
Proses penggantian paspor hilang bisa selesai lebih cepat dengan melengkapi semua dokumen persyaratan sebelum ke kantor imigrasi. Selain itu, pastikan juga semua keterangan terkait hilangnya paspor dan data-data pemohon dijelaskan secara benar, serta sesuai dengan keadaan yang terjadi untuk menghindari penolakan dan penangguhan permohonan paspor pada saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan.
Pemohon yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan terkait kehilangan paspornya, akan dipersilakan untuk pulang dan menunggu kabar dari petugas melalui pesan whatsapp terkait proses selanjutnya. Pemohon akan diberikan informasi tanggal pengambilan foto dan biometric, untuk selanjutnya diberikan kode billing yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT

Biaya dan Lama Proses

Lembar paspor Indonesia. Foto: Rosmilyar/Shutterstock
Untuk informasi, biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp 1 juta dan biaya paspor sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik atau (E-Paspor).
Keseluruhan proses permohonan dari awal hingga menjadi paspor memakan waktu 7-8 hari atau lebih.