news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pelanggaran Izin Tata Ruang, Bobocabin Gunung Mas Bogor Disegel

14 Maret 2025 13:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bobocabin Gunung Mas. Foto: Kemenparekraf RI
zoom-in-whitePerbesar
Bobocabin Gunung Mas. Foto: Kemenparekraf RI
ADVERTISEMENT
Bobocabin Gunung Mas, Bogor, resmi disegel oleh Menko Pangan, Zulkifli Hasan. Ia mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan, karena pelanggaran izin tata ruang yang dilakukan oleh PT Bobobox Aset Management.
ADVERTISEMENT
"Ini punya PTPN, izinnya perkebunan, tapi berubah fungsi. Fungsinya sudah diubah dan masuk pelanggaran berat," ujar Zulkifli, dikutip dari Instagram resminya @zul.hasan.
Bobocabin Gunung Mas. Foto: Kemenparekraf RI
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa banyak perusahaan yang melakukan izin kerja yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Salah satunya adalah apa yang dilakukan oleh tempat-tempat yang berada di Gunung Mas.
"Bisa dilihat kalau gunung ini dibelah. Ini izin kerjanya A, tapi jadinya B," lanjutnya.
Meskipun merupakan Menko Pangan, Zulkifli mengatakan alasan mengapa akhirnya dirinya yang melakukan sidak dan menyegel. Sebab, kerusakan lingkungan berkaitan dengan swasembada pangan.
Bobocabin Gunung Mas. Foto: Dok. Bobobox
Menurutnya, pangan bisa swasembada jika lingkungannya bagus. Namun, jika datang banjir bandang akibat kerusakan lingkungan, sawah yang berada di Bekasi dan sekitarnya akan habis, serta rusak.
ADVERTISEMENT
"Pangan bisa swasembada jika lingkungan terjaga. Hulu adalah kunci!," katanya.
Sementara itu, selain Bobocabin Gunung Mas, Zulkifli juga menyegel Gunung Geulis Country Club, karena tumpukan sampah dan tidak memiliki izin TPS Limbah B3, serta Summarecon Bogor akibat tidak adanya sedimen trap dan biopori yang menyebabkan sedimentasi sungai.