Pemegang E-paspor Kini Bisa Ajukan Visa Waiver Jepang Secara Online dan Gratis

28 Maret 2023 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-paspor Indonesia. Foto: ANDIE NURHADIYANTO/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-paspor Indonesia. Foto: ANDIE NURHADIYANTO/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kabar gembira untuk kamu para pemegang e-paspor Indonesia dan berencana liburan ke Jepang. Sebab, para pemegang e-paspor kini bisa mengajukan visa waiver secara online, tanpa perlu ke Japan Visa Application Center.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang, kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-paspor Indonesia mulai berlaku sejak 27 Maret 2023 kemarin.
Nantinya, registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
"Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi," tulis Kedutaan Besar Jepang.
Ilustrasi e-paspor Indonesia. Foto: justit/Shutterstock
Bagi kamu yang berencana liburan ke Jepang dalam waktu dekat, cara mengajukan visa waiver pun tak sulit. Berikut caranya:
ADVERTISEMENT
Nah, setelah mendapatkan visa waiver tersebut, kamu hanya perlu membawanya untuk ditujukan kepada pegawai Imigrasi di Jepang. Namun, ada beberapa catatan penting untuk penggunaan visa waiver ini. Apa saja?
ADVERTISEMENT