Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pemegang Permanent Resident Singapura Kini Bebas Visa ke Batam dan Bintan
9 Oktober 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Guntur Sakti, mengatakan pemegang permanent resident (PR) Singapura kini bebas visa masuk Indonesia melalui delapan pelabuhan di Kepri . Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) terbaru dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi .
ADVERTISEMENT
Guntur mengatakan hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07, tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia Bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
"Alhamdulillah dan apresiasi kami sampaikan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yang telah menerbitkan SE tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura," kata Guntur, seperti dikutip dari Antara.
Guntur menambahkan SE tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, khususnya bagi pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura.
ADVERTISEMENT
Berlaku di 8 Pelabuhan Kepri
Dalam SE ini ditegaskan bahwa pemegang PR Singapura mendapatkan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia. Namun, fasilitas ini hanya berlaku jika masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui delapan pelabuhan laut tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah Kepri, yaitu Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Guntur juga menjelaskan kriteria orang asing pemegang PR Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini, antara lain memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.
ADVERTISEMENT
"Pemegang permanent resident Singapura yang memenuhi kriteria tersebut, akan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama empat hari. Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan," ungkapnya.
Angin Segar Pariwisata
Kebijakan bebas visa kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Kepri, seperti meningkatkan kunjungan wisatawan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi wisata perbatasan atau border tourism.
Selain itu, Guntur berharap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan para Kepala Kantor Imigrasi Batam, Tanjung Uban Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang dapat menyebarluaskan informasi, serta mensosialisasikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang permanent resident Singapura dan kepada para stakeholder terkait.
Dispar Kepri, kata Guntur, siap bekerja sama untuk menyukseskan kebijakan ini dan menjadikan ekosistem pariwisata Kepri semakin kompetitif.
ADVERTISEMENT
"Semoga kebijakan ini membawa iklim baru bagi pariwisata Kepri," pungkas Guntur.