Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Turis Asing di Destinasi Super Prioritas

30 Oktober 2023 14:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Panorama Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panorama Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana menerapkan pajak turis asing di sejumlah destinasi super prioritas di Indonesia. Hal ini mengikuti jejak Bali yang bakal memberlakukan pungutan pajak bagi turis asing mulai Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf Vinsensius Jemadu, ada dua alasan memberlakukan pungutan pajak turis asing di daerah wisata unggulan.
Pertama, turis asing kini tak melulu liburan ke Bali. Destinasi wisata turis asing merambah ke Sumatera Utara, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf Vinsensius Jemedu. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kedua, pungutan pajak turis asing ini penting untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta kualitas sumber daya manusia.
"Pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia semakin banyak dan berkembang. Kita lihat Jawa tengah, Yogya, Semarang, Solo, terus juga labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas memang di dalam road map-nya daerah yang menjadi premium ,yang tentu harus siap menerima kedatangan turis," kata Vinsensius, di Pelabuhan Benoa, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
Nilai pajak turis asing di destinasi super prioritas rencananya bakal lebih rendah dari Bali yang mencapai Rp 150 ribu atau 10 dolar AS per kepala.
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock
Penerapan pajak turis asing di daerah wisata super prioritas ini akan mempertimbangkan aksesibilitas, amenitas dan atraksi, serta menunggu hasil evaluasi pemberlakuan pajak turis asing di Bali.
"Tapi kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain, supaya bisa menerapkan. Kalau tidak bisa sama seperti Bali, (atau) paling tidak di bawah Bali sedikit," tuturnya.
Vinsensius menilai Indonesia sebenarnya sudah terlambat menerapkan pungutan turis asing, dibandingkan negara lainnya. Sehingga, penerapan pajak turis ini bisa diberlakukan secepatnya.
"Ini kan kebijakan yang sifatnya global, artinya semua negara menerapkan city tourist tax dan kita boleh dibilang agak terlambat, tapi saya yakin pemerintah punya pertimbangan yang cukup matang sehingga mengapa tahun 2024 diterapkan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT