Pemkot Denpasar Akan Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Pedestrian Pantai Sanur

27 Maret 2023 12:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedestrian Pantai Sanur. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pedestrian Pantai Sanur. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, akan melarang sepeda listrik digunakan di kawasan pedestrian Pantai Sanur, mulai 1 April 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani, mengatakan bahwa larangan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata ikonik itu.
"Penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat, baik lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berekreasi," ujar Dezire, seperti dikutip dari Antara.
Hal ini juga tertuang dalam Perwali No 51 Tahun 2022, tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur.
Pedestrian Pantai Sanur. Foto: Shutterstock
Perwali tersebut akan menjadi pedoman bagi masyarakat, pengunjung, pelaku UMKM, dan seluruh pemangku kepentingan dalam berkegiatan di kawasan Pantai Sanur.
Nantinya, turis yang ingin menggunakan sepeda listrik akan dialihkan menuju Jalan Danau Tamblingan yang merupakan satu kesatuan dengan kawasan pariwisata Sanur.
Sementara itu, agar larangan tersebut berjalan dengan lancar, Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata dan desa adat melakukan sosialiasi kepada pengusaha penyewaan, serta penyewa sepeda listrik di sepanjang jalur pedestrian Pantai Sanur.
ADVERTISEMENT
"Jadi, mulai 1 April mendatang, sepeda motor listrik tidak diperkenankan lagi beroperasi di kawasan pedestrian Pantai Sanur. Pedestrian ini akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda non mesin," pungkas Dezire.