Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali 22 Agustus, Kuota Dibatasi 30 Persen

19 Agustus 2020 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunung Rinjani   Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Rinjani Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Wisata pendakian di Gunung Rinjani segera dibuka kembali pada Sabtu, 22 Agustus 2020 untuk wisatawan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani sempat tertunda beberapa kali akibat pandemi virus corona, kebakaran, hingga gempa yang melanda Pulau Lombok. Kini, gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia tersebut siap menyambut wisatawan kembali.
Gunung Rinjani Foto: Shutter stock
Kepala Balai TNGR Dedy Asriady, mengatakan pembukaan tersebut sesuai dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB.
"Berdasarkan arahan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Nomor S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan Pola Reaktivasi Tahap 1, maka Wisata Pendakian Gunung Rinjani akan mulai dibuka untuk umum pada Sabtu 22 Agustus 2020," kata Dedy, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
Dedy menjelaskan ada empat jalur pendakian resmi di Gunung Rinjani yang akan dibuka pada 22 Agustus 2020. Empat jalur pendakian tersebut adalah jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh, dan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur pendakian Aik Berik, di Kabupaten Lombok Tengah.
"Aktivitas pendakian dilakukan dengan paket dua hari satu malam dan kuota maksimal 30 persen dari kuota kunjungan normal," imbuh Dedy.
Dedy juga menegaskan bahwa setiap pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yakni memakai masker, membawa hand sanitizer atau sabun cair, trash bag, menjaga jarak minimal satu meter.
Gunung Rinjani Foto: Shutter Stock
Untuk bisa melakukan pendakian di Gunung Rinjani, wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket secara daring (booking online) melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di PlayStore.
ADVERTISEMENT
Selain wajib melakukan booking online, bagi pendaki yang berasal dari luar NTB harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dan surat keterangan bebas gejala influenza untuk pendaki yang berasal dari Pulau Lombok.
Ilustrasi pendaki gunung Foto: Shutter Stock
Dedy juga menjelaskan, BTNGR akan meningkatkan kuota kunjungan pada destinasi wisata alam non-pendakian yang sebelumnya telah dibuka.
"Peningkatan kuota kunjungan pada delapan destinasi wisata alam non-pendakian yang dibuka sebelumnya, dan pembukaan aktivitas pendakian mulai berlaku sejak 22 Agustus 2020," lanjutnya.
Ia mengatakan pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani dan penambahan kuota di kawasan wisata non-pendakian didasarkan pada pertimbangan zona risiko COVID-19 (zona hijau dan kuning).
"Penyelenggaraan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota pengunjung wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani akan dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)