Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Perbedaan Paspor dan Visa yang Perlu Diketahui Traveler
28 November 2024 8:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang sering liburan ke luar negeri tentu sudah paham betul perbedaan paspor dan visa. Meski demikian, tak sedikit wisatawan yang masih bingung dengan perbedaan paspor dan visa, lho.
Lalu, apa sih bedanya paspor dan visa? Serta apa kegunaan dua dokumen penting ini? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Bentuk Fisik
Salah satu hal terbesar yang menjadi perbedaan visa dan paspor adalah bentuk fisiknya. Paspor umumnya memiliki wujud berupa buku saku, yang memuat berbagai macam informasi yang menandakan bahwa kamu merupakan warga negara Indonesia atau negara lain.
Sedangkan, visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker visa ini biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor. Ada juga beberapa negara yang menggunakan bentuk visa tradisional, yaitu berupa stempel.
ADVERTISEMENT
Dengan semakin berkembangnya teknologi, bentuk visa digital atau visa online juga semakin marak dihadirkan. Visa digital ini umumnya dikirimkan melalui e-mail atau softcopy.
Pemohon visa harus mencetak visa digital tersebut, untuk kemudian ditempelkan pada lembar paspor. Visa jenis digital ini juga dinilai sangat praktis dan tidak memakan waktu lama dalam hal pengajuan.
Salah satunya adalah e-VoA atau electric visa on arrival yang bisa diakses melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.
Kegunaan
Sebagian traveler mungkin belum mengetahui bahwa fungsi paspor dan visa berbeda. Jika diibaratkan, paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat kita berada di luar negeri, karena mencantumkan data pribadi pemilik, seperti nama, tanggal lahir, dan sebagainya.
Paspor ini bisa menjadi tanda identifikasi bahwa kamu merupakan warga negara Indonesia yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menimba ilmu, atau sekadar berlibur di negara tujuan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatanganmu ke negara mereka. Dengan kata lain, kedatanganmu ke negara tersebut melalui jalur yang legal.
Tanpa adanya visa, kamu akan dianggap sebagai teroris atau bahkan imigran gelap dan akan dideportasi paksa kembali ke negara asal.
Adanya visa diperuntukkan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara. Walaupun ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa, ini biasanya terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.
Instansi yang Mengeluarkan
Perbedaan antara paspor dan visa adalah bisa dilihat dari siapa yang mengeluarkan dokumen tersebut. Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan, visa diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.
Cara Pengajuan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari cara pengajuannya. Pembuatan atau pengajuan paspor cenderung sederhana. Kamu hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.
Sedangkan, pengajuan visa cenderung lebih rumit. Dokumen yang harus disertakan juga lebih banyak. Kamu harus menyertakan paspor dan rekening koran dalam jangka waktu tertentu.
Pembuatan visa bisa dilakukan dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan. Atau, bisa juga dengan melakukan pengajuan online melalui molina.imigrasi.go.id, bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT