Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Percepat Imigrasi, Jepang Hadirkan Gerbang Satu Atap di Bandara Narita-Kansai
8 April 2025 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Jepang terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi waktu pemrosesan imigrasi dan bea cukai bagi wisatawan. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan gerbang elektronik satu atap baru, atau yang dikenal sebagai kios bersama di bandara-bandara besarnya, seperti Bandara Internasional Kansai, Haneda, dan Narita.
ADVERTISEMENT
Dilansir Travel and Leisure Asia, kios-kios di Jepang ini dihadirkan guna menghilangkan kebutuhan beberapa pemeriksaan paspor untuk imigrasi, menggabungkan proses menjadi satu pemindaian yang efisien.
Adapun Bandara Internasional Kansai di Osaka dan Terminal 2 Bandara Haneda, Tokyo, meluncurkan kios bersama ini pada 1 April lalu. Sedangkan Terminal 3 Bandara Haneda akan dilengkapi teknologi tersebut pada 11 April, dan Terminal 3 Bandara Narita pada 7 April lalu.
Sistem kios bersama yang baru ini nantinya akan menghemat waktu tunggu sekitar 20 menit di bandara-bandara tersebut. Pengguna kursi roda juga dapat menggunakan gerbang baru tersebut.
Daftar Traveler yang Memenuhi Syarat Pemeriksaan Imigrasi Baru Jepang
Warga negara Jepang yang baru kembali ke negaranya dapat mengakses sistem tersebut dengan mudah. Hal ini juga akan sangat mengurangi waktu pemrosesan selama imigrasi dan bea cukai.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pemegang paspor asing dapat menggunakan sistem tersebut, setelah menyerahkan informasi pribadi mereka melalui situs Visit Japan. Setelah mengisi informasi pribadi, traveler akan mendapatkan kode QR.
Traveler harus menyerahkan informasi ini setidaknya enam jam sebelum kedatangan untuk menggunakan layanan tersebut di bandara.
Cara Menggunakan Kios Bersama di Bandara Jepang
Sementara itu, untuk menggunakan kios bersama ini, penumpang harus memindai paspor dan kode QR mereka.
Berdasarkan sistem pemeriksaan imigrasi baru Jepang, pemegang paspor asing akan diminta untuk memindai sidik jari, pemindaian wajah, dan pemeriksaan dokumen oleh pihak imigrasi.