Kumparan Logo

Perhatikan! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat ke Bali

kumparanTRAVELverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
suasana kepulangan ABK di Bandara Ngurah Rai Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
suasana kepulangan ABK di Bandara Ngurah Rai Foto: Istimewa

Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, telah melonggarkan aturan penerbangan bagi penumpang pesawat. Dengan aturan baru, penumpang pesawat tujuan Bali tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif swab test.

Sebelumnya penumpang pesawat terbang dari dan ke Bandara Ngurah Rai harus menunjukkan surat keterangan bebas corona melalui uji swab. Kini mulai 5 Juli 2020, surat keterangan bebas corona bisa berasal dari uji tes PCR dengan hasil negatif atau hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif.

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Persyaratan terbaru tersebut telah diatur lewat Surat Edaran (SE) baru yang dikeluarkan Pemprov Bali bernomor 305 /GUGASCOVID19 / VI / 2020 Tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

"Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali, selain tujuan perjalanan wisata. Untuk perjalanan wisata diatur dengan ketentuan tersendiri," tulis Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam surat edaran tersebut.

Sejumlah penumpang pesawat mengenakan masker di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Adapun syarat untuk masuk ke Bali bagi pelaku perjalanan dalam negeri, baik darat, laut dan udara wajib menunjukkan identitas diri, surat keterangan hasil negatif virus corona berbasis PCR atau rapid test non-reaktif yang berlaku selama 14 hari. Sebelum masuk Bali wajib mengisi identitas diri di http://cekdiri.baliprov.go.id.

Berikut persyaratan penerbangan rute domestik di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).

  2. Wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal diterbikan.

  3. Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.

  4. Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.

  5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan

  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.