Pilih Sekuler, Sudan Tak Lagi Jadi Negara Islam

7 September 2020 11:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Sudan Abdalla Hamdok. Foto: ASHRAF SHAZLY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Sudan Abdalla Hamdok. Foto: ASHRAF SHAZLY/AFP
ADVERTISEMENT
Pemerintahan transisi Sudan sepakat untuk memisahkan agama dan negara. Selama tiga dekade Sudan adalah negara Islam.
ADVERTISEMENT
Keputusan Sudan jadi negara sekuler disetujui oleh Perdana Menteri Abdalla Hamdok dan pemimpin pemberontak Abdel Aziz Adam di Adis Ababa, Ethiopia, pekan lalu.
"Negara tidak bisa dibentuk dengan satu agama resmi, tidak boleh ada diskriminasi warga hanya karena agamanya," sebut pernyataan resmi kedua pemimpin itu, seperti dikutip dari VoA.
Penduduk membuang air banjir di wilayah Al-Ikmayr, Omdurman di Khartoum. Foto: MOHAMED NURELDIN ABDALLAH/REUTERS
Kedua pemimpin itu juga sepakat mengakui dan akan terus menghormati keragaman di Sudan.
"Sudan adalah multiras, multietnis, dan multiagama, dan multibudaya. Pengakuan penuh dan akomodasi atas keragaman harus disahkan," tulis sebuah dokumen yang dilihat oleh VoA.
Sejak 1983, saat Sudan dipimpin Gaafar al-Nimeiry, syariat Islam diberlakukan tanpa pengecualian. Sudan resmi menjadikan Islam agama negara.
Kebersamaan ketika berbuka puasa di Sudan. Foto: AP Photo/Marwan Ali
Enam tahun sesudahnya, ketika Omar Al-Bashir memerintah, syariat Islam makin diperkuat. Pemberlakukan syariat memicu pemberontakan di selatan yang berujung merdekanya Sudan Selatan.
ADVERTISEMENT
Berpisahnya Sudan Selatan jadi awal petaka. Sudan Selatan adalah daerah kaya minyak.
Karena wilayah kaya minyak pisah, krisis ekonomi mulai terjadi di Sudan. Pada Mei 2019, protes besar yang didukung militer membuat Al-Bashir lengser.
Sudan mulai dikuasai sipil dan militer. Berbagai kebijakan zaman Al-Bashir mulai dihapus.
Sebelum kesepakatan menjadi negara sekuler, Sudan lebih dulu mengubah beberapa undang-undang, termasuk diizinkannya warga non-Muslim minum alkohol dan pencabutan hukuman mati bagi warga Islam yang pindah agama.