Polemik KUHP Baru, Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia
·waktu baca 2 menit

KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12) menimbulkan pertentangan, usai dinilai memuat beberapa pasal kontroversial. Khususnya pada pasal 411 dan 412, di mana pasangan tanpa ikatan pernikahan dilarang melakukan perzinaan ataupun kumpul kebo yang dianggap menuai polemik.
Kedua pasal tersebut dinilai buat turis asing yang liburan dengan pasangannya ketar-ketir. Menyusul dikeluarkannya KUHP baru, Australia mengumumkan kebijakan perjalanan terbaru atau travel advice bagi warganya yang ingin liburan ke Indonesia, terutama Bali.
Dilansir news.com.au, Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan terbaru menyusul perubahan hukum pidana di Indonesia yang melarang seks di luar pernikahan. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui kebijakan perjalanannya ke Indonesia pada Kamis (8/12).
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis kebijakan perjalanan terbaru Australia yang diunggah di laman resmi Smart Traveler.
Meski begitu, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga memberikan keterangan bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.
Respons Australia Atas KUHP Baru
Juru bicara Imigrasi Australia mengatakan bahwa KUHP yang baru membuat warga Australia berada di situasi yang tidak menguntungkan. Ia juga mengimbau agar pemerintah Indonesia memberikan sosialisasi mengenai aturan terbaru tersebut.
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)," katanya.
Sebab, di bawah undang-undang yang baru ini, seseorang yang melakukan seks di luar pernikahan bisa terancam satu tahun penjara dan enam bulan penjara bagi mereka yang melakukan kumpul kebo.
“Wisatawan harus berhati-hati, karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” lanjut dia.
Australia menjadi salah satu penyumbang turis terbesar ke Indonesia. Setiap tahunya, ada lebih dari satu juta warga Australia yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
