Pria Ini Terancam Denda Rp 204 Juta Hanya Demi Tunggu Istri di Bandara

4 September 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Changi International Airport, Singapura Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Changi International Airport, Singapura Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Meski dilabeli sebagai salah satu bandara terbaik di dunia, Bandara Changi, Singapura, ternyata punya sedikit masalah yang berkaitan dengan hal keamanan. Bagaimana tidak, bandara ini diketahui menangkap 33 orang penumpang yang ternyata 'membobol' keamanan bandara dengan cara yang cukup unik.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, seorang pria ditangkap di Bandara Changi karena sengaja membeli tiket pesawat tapi tidak mau terbang.
Dilansir berbagai sumber, pria berusia 27 tahun yang tidak disebutkan identitasnya ditahan oleh pihak keamanan Bandara Internasional Changi, Singapura. Dia ditahan setelah membeli tiket pesawat hanya untuk pergi ke area transit, tapi tidak berniat terbang.
Suasana Bandara Changi Foto: Anissa Maulida
Pria ini ternyata ingin menghabiskan waktu lebih lama bersama istrinya yang ingin pergi keluar kota. Dia membeli tiket pesawat dan mendapat boarding pass, hanya demi melewati pemeriksaan keamanan dan menemani sang istri di ruang tunggu pesawat.
Meski terdengar romantis, secara hukum tindakan ini tidak dapat dibenarkan. Alhasil, pria ini terancam hukuman denda sekitar 20.000 dolar Singapura setara Rp 203,970 juta (kurs SGD 1: Rp 10,203.59) atau hukuman 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hal ini ternyata bukanlah yang pertama kali, Media The Strait Times pernah melaporkan ada seorang gadis berusia 20 tahun yang membeli tiket pesawat hanya demi masuk ke area bandara dan menunggu anggota boyband K-Pop favoritnya. Sementara itu, ada juga seorang yang bukan penumpang pesawat, tapi ingin masuk ke area Bandara Changi hanya untuk berbelanja.
Sky Nets di Jewel Changi Airport Singapura Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
Sementara itu, pihak Kepolisian Singapura juga menjelaskan bahwa area transit bandara adalah area yang dilindungi. Bagi mereka yang bukan penumpang, tidak boleh masuk ke area tersebut.
"Polisi ingin mengingatkan semua penumpang bahwa area transit Bandara Changi ditetapkan sebagai tempat yang dilindungi. Penumpang yang memasuki area transit dengan boarding pass hanya boleh ada di sana untuk tujuan bepergian ke tujuan berikutnya. Mereka yang menyalahgunakan boarding pass mereka untuk masuk ke area transit, tanpa niat untuk melanjutkan ke tujuan mereka berikutnya, maka dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Infrastruktur,” tulis pernyataan pihak Kepolisian Singapura.
ADVERTISEMENT
Pada 2018 lalu, kasus penyalahgunaan boarding pass di Bandara Changi tercatat ada 40 kasus. Sementara pada tahun ini, 33 orang telah ditangkap atas kasus serupa dan diprediksi jumlahnya bisa saja meningkat.
Wah, enggak seharusnya untuk ditiru ya!