Pulau Ini Larang Turis Ngevape hingga Setel Musik, Melanggar Denda Rp 57,6 Juta

23 April 2025 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrassi turis di Gran Canaria di Spanyol. Foto: Mazur Travel/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrassi turis di Gran Canaria di Spanyol. Foto: Mazur Travel/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pulau Gran Canaria di Kepulauan Canary, Spanyol, dikenal sebagai salah satu destinasi wisata populer bagi turis berkat keindahan alamnya, kekayaan budaya lokal, hingga panorama pantainya yang menakjubkan.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, tingginya kunjungan pariwisata di pulau ini juga membawa dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah setempat baru saja mengumumkan serangkaian aturan baru yang cukup ketat terkait perilaku wisatawan di wilayah pesisir, khususnya di kawasan Pantai Agaete.
Ilustrassi turis di Gran Canaria di Spanyol. Foto: OlgaGi/Shutterstock
Dilansir Canarian Weekly, aturan baru ini mencakup seluruh area pesisir, termasuk jalan-jalan tepi laut, pantai, dan area publik lainnya.
Beberapa aktivitas yang kini dilarang, mulai dari merokok atau vaping di pantai, memutar musik dengan volume kencang, memasak atau barbeque di ruang publik, menghalangi akses jalan setapak, mengambil kerang, batu, atau material alam lainnya, hingga melakukan aktivitas seksual di tempat umum.
Larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan tertib, baik bagi warga lokal maupun wisatawan. Lebih dari itu, aturan ini juga ditetapkan untuk melindungi habitat unik di Gran Canaria.
ADVERTISEMENT

Melanggar Bisa Didenda hingga Rp 57,6 Juta

Ilustrassi turis di Gran Canaria di Spanyol. Foto: Samuel Mederos Medina/Shutterstock
Bagi wisatawan yang nekat melanggar peraturan, siap-siap untuk menerima denda. Mengutip Express, pelanggaran ringan bisa dikenai denda mulai dari 25 poundsterling hingga 629 poundsterling, atau sekitar Rp 500 ribu hingga Rp12 juta. Untuk pelanggaran serius, dendanya bisa mencapai antara 630 poundsterling hingga 1.258 poundsterling, atau Rp 14,1 juta hingga Rp 28,2 juta.
Bahkan, dalam kasus tertentu, wisatawan bisa dikenai denda maksimum hingga 2.517 poundsterling atau sekitar sekitar Rp 57,6 juta.

Respons Terhadap Overtourism di Spanyol

Ilustrasi Mogan di Gran Canaria, Spanyol. Foto: Shutterstock
Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas di Spanyol untuk mengendalikan jumlah dan perilaku wisatawan. Pada tahun 2024, Spanyol mencatat kunjungan sebanyak 94 juta wisatawan, jumlah yang sangat besar dan berdampak signifikan terhadap banyak destinasi populer.
ADVERTISEMENT
Beberapa kebijakan serupa juga sudah diterapkan di tempat lain, seperti pengenalan “zona selfie” di Sagrada Familia untuk mengatasi kerumunan, serta regulasi ketat terkait penyewaan rumah liburan di berbagai kota.
Jika kamu berencana liburan ke Spanyol, penting untuk memperhatikan dan menghormati aturan-aturan baru ini. Selain membantu menjaga kelestarian lingkungan, kamu juga akan berkontribusi dalam menciptakan pariwisata yang lebih berkelanjutan dan ramah bagi semua pihak.