Pulau Pasir Ternyata Tak Pernah Jadi Milik Indonesia

26 Oktober 2022 11:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Pasir. Foto: ga.gov.au
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Pasir. Foto: ga.gov.au
ADVERTISEMENT
Klaim atas Pulau Pasir antara Australia dengan Indonesia tengah jadi perbincangan. Kelompok masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut bahwa Pulau Pasir atau yang juga dikenal dengan Ashmore and Cartier Island merupakan milik Indonesia, bukan Australia.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan hal tersebut, Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, mengatakan bahwa Pulau Pasir sebenarnya tidak pernah menjadi milik Indonesia. Pria yang akrab disapa "Bli Andi" tersebut menjelaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island merupakan milik Australia.
Pulau Pasir. Foto: ga.gov.au
"Ada berita Australia mengeklaim Pulau Pasir, kita heboh. Banyak yang tidak tahu Pulau Pasir memang milik Australia dan tidak pernah jadi milik Indonesia," ungkap Andi, seperti dikutip dari laman Twitter pribadinya @madeandi.
Andi mengatakan berdasarkan prinsip yang diakui dunia bernama Uti Possidetis Juris, membuat Pulau Pasir tak pernah jadi milik Indonesia.
Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island yang diklaim Australia. Foto: SevenMaps/Shutterstock
"Dalam hal kedaulatan ada prinsip yang diakui dunia Uti Possidetis Juris yang artinya wilayah suatu negara mengikuti penjajahnya. Pulau Pasir tidak dijajah Belanda, tapi Inggris itu alasannya," tulis Andi.
ADVERTISEMENT
Meski pada tahun 1700-an nelayan dari Timor dan Rote sudah datang ke Pulau Pasir, mereka tidak mengeklaim secara resmi.
"Indonesia juga belum berdiri sebagai sebuah negara ketika itu. Kemudian pada tahun 1811, Kapten Ashmore datang dari Inggris dan menamai pulau tersebut dengan Pulau Ashmore," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI), Abdul Kadir Jailani, yang menjelaskan Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan Inggris.
"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," tulis @akjailani.

Pulau yang Sempat Diperebutkan Inggris dan Amerika

Pulau Pasir. Foto: ga.gov.au
Andi juga menjelaskan Pulau Ashmore dan Cratier pernah diperebutkan oleh Inggris dan Australia. Saat itu, pemburu paus Amerika datang pada tahun 1850-an.
ADVERTISEMENT
"Inggris dan Amerika sempat rebutan, tapi akhirnya Inggris yang resmi menjajah tahun 1878 maka Pulau Pasir jadi milik Australia sebagai penerus Inggris," tutur Andi.
Meski Pulau Pasir telah menjadi milik Australia sepenuhnya, menariknya Negeri Kanguru tetap mengizinkan para nelayan Indonesia untuk mencari ikan di sekitarnya. Hal itu karena adanya hak masyarakat adat.
"Menariknya tahun 1974 Australia dan Indonesia sepakat nelayan Indonesia tetap boleh menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir. Ini merupakan hak tradisional atau hak adat," pungkasnya.