Ramai Bule Ajak Pindah Wisatawan Asing ke Bali, Begini Aturan WNA Tinggal di RI

18 Januari 2021 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keindahan Pura Ulun Danu, Bali  Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Keindahan Pura Ulun Danu, Bali Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Jagat Twitter dihebohkan oleh cuitan akun @kristentootie milik Kristen Gray, seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika yang menceritakan pengalaman hidupnya di Bali secara "ilegal". Dalam 20 cuitannya itu Gray mengajak para bule untuk pindah ke Bali saat pandemi virus corona dengan 'mengakali' aturan imigrasi.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2019, bermodalkan visa liburan, Kristen Gray memutuskan untuk pindah ke Bali selama enam bulan bersama pacarnya. Dalam cuitannya, alasan Kristen Gray pindah ke Bali karena ia mengaku sulit mendapat pekerjaan di asal negaranya, Amerika Serikat. Tidak hanya itu, biaya hidup yang tinggi di Amerika, semakin membulatkan tekadnya untuk segera pindah ke Bali.
Gray bahkan membagikan tutorial untuk melakukan hal serupa bagi WNA yang ingin menikmati hidup mewah di Bali. Dalam cuitannya itu, ia mengungkapkan bahwa tinggal di Bali memberikan keuntungan seperti aman, biaya hidup murah, gaya hidup mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas orang kulit hitam.
Ilustrasi turis Bali saat berada di Ubud Foto: Shutter stock
Kristen mengaku tinggal di sebuah rumah pohon di Bali yang memiliki harga sewa sekitar 400 dolar Amerika atau sekitar Rp 5,6 juta per bulan. Harga ini diakuinya jauh lebih murah ketimbang ia menyewa apartemen di Los Angeles yang dibanderol sekitar 1.300 dolar Amerika atau setara Rp 18,4 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, utas tersebut kini sudah dihapus oleh Gray setelah pernyataannya diserang warganet lantaran ia diduga tinggal di Bali secara ilegal. Adapun bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan. Masa berlaku visa ini hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari yang dilakukan di kantor Imigrasi terdekat di Indonesia.
Izin tinggal kunjungan tersebut hanya diberikan kepada dua kategori, yang pertama orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, dan anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Kategori tersebut juga berlaku untuk WNA yang bertugas sebagai awak kapal atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, visa kunjungan diberikan kepada orang asing dalam rangka:

WNA juga harus melengkapi persyaratan, seperti:

Ilustrasi junior milenial backpacking ke Bali Foto: Shutter Stock
Selain visa, WNA perlu menyiapkan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Izin tinggal sendiri terdiri dari beberapa jenis, hal ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT

Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Jika seseorang yang memiliki visa kunjungan tentu akan diberikan izin tinggal kunjungan dari pemerintah dengan maksimal izin tinggal selama 6 bulan. Sementara itu, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas memiliki waktu tinggal yang lebih lama, yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.
WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas di antaranya yang memang sudah memiliki visa tinggal terbatas sebelum keberangkatan atau WNA yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan. Orang-orang tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).