Ribuan Cagar Budaya di Kota Palembang Belum Terdata

16 Juli 2018 17:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benteng Kuto Kesak, Palembang (Foto: Flickr/fitri agung)
zoom-in-whitePerbesar
Benteng Kuto Kesak, Palembang (Foto: Flickr/fitri agung)
ADVERTISEMENT
Sebagai kota yang memiliki sejarah yang panjang, tak heran jika Palembang memiliki banyak cagar budaya. Palembang pernah menjadi ibu kota Kerajaan Sriwijaya dan merupakan residensi yang cukup penting pada era kolonial Belanda. Sayangnya, di antara ribuan cagar budaya di Palembang, banyak yang belum terdaftar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang kini sedang mengupayakan pendataan cagar budaya yang belum terdaftar itu. Menurut Dinas Kebudayaan Palembang, baru 315 cagar budaya yang sudah didata.
"Kota ini memiliki ribuan cagar budaya peninggalan leluhur, untuk memastikan jumlah sebenarnya dan kondisi fisiknya hingga saat ini masih terpelihara dengan baik perlu dilakukan pendataan," kata Sekretaris Derah Palembang Harobin Mastofa, dikutip ANTARA.
Rumah Limas ada Sumatera Selatan (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Limas ada Sumatera Selatan (Foto: Wikimedia Commons)
Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam proses pendataan tersebut. Selain lewat sosialisasi mengenai cagar budaya, pemkot Palembang juga mengimbau agar warga melapor ke Dinas Kebudayaan jika mengetahui atau memiliki bangunan yang berusia ratusan tahun, keris kuno, kawasan pemakaman keluarga, dan benda lainnya yang tergolong cagar budaya.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2010, benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan bisa didaftarkan sebagai cagar budaya jika berusia 50 tahun atau lebih. Ia juga harus memiliki nilai historis, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan.
ADVERTISEMENT
Dinas Kebudayaan Palembang akan melibatkan arkeolog dalam meneliti cagar budaya. Harapannya setelah terdaftar, cagar budaya lebih terawat dan tidak rawan diperjualbelikan.
Contoh cagar budaya di Palembang yang telah terdaftar adalah Rumah Singgah Soekarno, Benteng Kuto Besak, Pasar Cinde, Masjid Lawang Kidul, Masjid Sultan Agung, Masjid Kimerogan, dan bangunan-bangunan peninggalan kolonial Belanda.