Sandiaga Sebut Wisman yang Bayar Pungutan Rp 150 Ribu di Bali Baru 40 Persen

27 Maret 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan berlibur di Indonesia. Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan berlibur di Indonesia. Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengatakan bahwa wisatawan mancanegara (wisman) yang membayar pungutan sebesar Rp 150.000 di Bali masih rendah. Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024 lalu, wisman yang membayar pungutan biaya masuk ke Bali itu baru dilakukan oleh sekitar 40 persen dari jumlah wisman di Bali.
ADVERTISEMENT
“Seperti kita ketahui mulai 14 Februari 2024 ada pungutan Rp 150.000 per orang untuk wisman. Dan baru 40 persen melakukan pembayaran pemungutan wisatawan asing, sejak peraturan ini berlaku,” ujar Sandiaga, seperti dikutip dari Antara.
Doorstop Sandiaga Uno di acara Weekly Brief With Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) Foto: Ainun Nabila/kumparan
Guna meningkatkan capaian tersebut, Sandiaga mengatakan akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait dan juga berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengakui, pihaknya belakangan fokus dengan kedatangan wisatawan di gerbang internasional di Bali. Sementara jalur penghubung lain (hub) yang merupakan gerbang kedatangan wisman belum tersentuh.
"Jujur, kemarin itu lebih fokus dengan kedatangan di internasional," ujarnya.
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I
Untuk mendongkrak capaian pungutan itu, pihaknya telah mengajukan penempatan konter pungutan pajak wisata bagi wisman di jalur kedatangan domestik, baik di Jakarta maupun jalur lain.
ADVERTISEMENT
Sandiaga menyebut bakal mensosialisasikan peraturan itu di pasar utama pariwisata Indonesia, yakni Australia, Singapura, India, dan Malaysia.
"Kita harapkan bisa jangkau 80 persen lebih wisatawan mancanegara yang datang ke Bali," kata Sandiaga.
Adapun, pungutan ini bakal diprioritaskan untuk pengelolaan sampah di Pulau Dewata, serta perlindungan budaya dan alam. Pungutan ini tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan, dan destinasi wisata.

Ketentuan Pungutan Wisman di Bali

Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Pungutan wisman sebesar Rp 150.000 ini telah memiliki payung hukum yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
ADVERTISEMENT