Sandiaga soal Pulau Widi Dilelang di Situs Asing: Kita Pastikan Tidak Dijual

1 Desember 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pulau Pribadi Foto: Wiikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pulau Pribadi Foto: Wiikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Pelelangan Pulau Widi yang terletak di Halmahera Selatan menuai sorotan. Kepulauan yang terkenal akan keindahannya tersebut akan dilelang oleh rumah pelelangan Sotheby di New York, Amerika Serikat (AS), pada 8-14 Desember 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Bagi yang berminat, mereka diminta memberikan deposit sebesar 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar untuk membuktikan keseriusan mereka. Masuknya Pulau Widi ke daftar pelelangan menuai sorotan.
Menparekraf, Sandiaga Uno saat konferensi press di Hotel Westin, Nusa Dua Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski demikian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menegaskan bahwa pulau tersebut dipastikan tidak dijual.
"Jadi hasil pertemuan langsung saya dengan pak Bupati (Halmahera Selatan), dapat dipastikan bahwa pulau itu tak dijual. Bisa dipastikan bahwa pulau itu tidak dilelang untuk dimiliki, karena memang tidak bisa dijual, karena pulau itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan," ujar Sandiaga, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Ilustrasi pulau. Foto: JM Travel Photography/Shutterstock
Sandiaga mengatakan bahwa pulau tersebut tidak dijual, melainkan akan dikembangkan menjadi sebuah pulau tujuan wisata.
ADVERTISEMENT
"Yang terjadi adalah ada perjanjian dengan pihak ketiga, pihak swasta, di mana domisili dari pengusaha tersebut itu ada di Bali yang sekarang sedang mengupayakan akselerasi dari pengembangan pariwisata di gugusan Pulau Widi," lanjut Sandiaga.
Untuk itu, Sandiaga juga tengah mendalami kerja sama yang dilakukan, sehingga dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan.
"Bentuk kerja samanya sedang kita dalami dan kita pastikan bentuk kerja samanya tidak melanggar aturan," tuturnya.

Sandiaga soal Pengembangan Pulau Widi

Sementara itu, Sandiaga memastikan bahwa pengembangan Pulau Widi sesuai dengan aturan. Khususnya, untuk kemaslahatan orang banyak.
Sesuai dengan Pasal 33, setiap jengkal Tanah Air diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Sandiaga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak over reaksi jika tidak mengetahui bentuk kerja samanya seperti apa.
Menparekraf Sandiaga Uno memberikan keterangan resmi saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Dok. Kemenparekraf
"Kita pastikan bahwa setiap jengkal Tanah Air untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan pasal 33 akan kita pastikan. Tapi jangan kita lakukan over reaksi atau reaksi berlebihan, tanpa kita ketahui dulu bentuknya apa," katanya.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh kerja sama pengembangan sebuah pulau yang sebelumnya sudah pernah dilakukan adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Morotai.
"Karena kalau kerja sama sudah biasa dilakukan. Misalnya kawasan ekonomi khusus di Morotai, karena ujungnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tapi, kalau dijual ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harus kita tangani dengan cepat dan mengambil keputusan yang tegas, namun kita harus dalami dulu, sabar dulu," ujar Sandiaga.
Ilustrasi pulau. Foto: Artiom Photo/Shutterstock
Sebelumnya, pelelangan Pulau Widi bikin geger. Kepulauan yang dikenal sebagai Cagar Alam Widi (Widi Reserve) tersebut rencananya akan dibuat sebuah resor.
Pelelangan pulau tersebut mendapat sorotan, karena hukum di Indonesia menyatakan bahwa orang asing tidak dapat secara resmi membeli pulau di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, hal tersebut disiasati dengan Widi Reserve akan membuat pemiliknya mengakuisisi juga saham PT. Leadership Islands Indonesia (LII), sehingga sang pemilik bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya.
Lantas bagaimana Pulau Widi akhirnya bisa dilelang?
Hal itu bermula ketika pemerintah Maluku Utara menandatangani nota kesepakatan dengan PT Leadership Island Indonesia (LII) untuk mengembangkan Kepulauan Widi.
Pulau Widi diharapkan menjadi destinasi wisata di bagian timur Indonesia, terutama Maluku Utara. Untuk itu, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun dan setelahnya ditinjau kembali.