news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selama 2021, Ribuan Penumpang Dilaporkan Buat Onar di Pesawat karena Masker

28 Mei 2021 14:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi awak kabin memeriksa penumpang pesawat Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi awak kabin memeriksa penumpang pesawat Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sepanjang pandemi COVID-19, industri penerbangan dunia dimeriahkan oleh ulah penumpang pesawat yang kerap melanggar aturan protokol kesehatan. Bahkan, sepanjang 2021, sebanyak 2.500 insiden penumpang pesawat bandel telah dilaporkan ke Federal Aviation Administration (FAA)
ADVERTISEMENT
Dilansir Travel and Leisure, sejak 1 Januari 2021, sekitar 1.900 dari laporan penumpang berulah tersebut adalah mereka yang menolak untuk mematuhi kebijakan federal yakni mengenakan masker, menurut FAA.
Tindakan 'semena-semena' yang dilakukan para penumpang ini pun akhirnya berbuntut panjang. FAA terpaksa memberlakukan kebijakan tanpa toleransi kepada penumpang pesawat. Setiap penumpang yang "menyerang, mengancam, mengintimidasi, atau mengganggu awak maskapai" terancam dikenakan denda, serta potensi hukuman penjara.
ilustrasi penumpang pesawat Foto: shutterstock
Sebelumnya, FAA menyebut pihaknya mengusulkan hukuman sipil berupa denda dari 9 ribu dolar AS atau setara Rp 128 juta, menjadi 15 ribu dolar AS atau setara Rp 214 juta terhadap lima penumpang yang membuat ulah selama penerbangan. Salah satunya adalah kasus insiden penyerangan kepada pramugari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seorang penumpang didenda 15 ribu dolar AS atau setara Rp 214 juta setelah mereka diduga mendorong pramugari saat kru berjalan menyusuri lorong, memeriksa untuk memastikan semua penumpang mengenakan masker. Kejadian ini berlangsung dalam penerbangan Alaska Airlines pada 7 Januari 2021 dari bandara area Washington DC ke Seattle.
Ilustrasi penumpang ketinggalan pesawat Foto: Shutter Stock
Untuk insiden tersebut, FAA telah mengajukan denda sebesar 258.250 dolar AS atau setara dengan Rp 3,6 miliar. Menurut Reuters, FAA telah mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam 395 kasus dan tengah memulai tindakan penegakan hukum terhadap 30 kasus.
Transportation Security Administration telah memperpanjang kebijakan masker federal pada transportasi umum, termasuk di pesawat dan di bandara, setidaknya hingga September. Penggunaan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak aman menjadi protokol kesehatan yang diterapkan di berbagai belahan dunia dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).