Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Selandia Baru Berencana Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat
3 September 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Selandia Baru mengumumkan rencananya untuk menaikkan pajak turis asing, yang memicu keras industri pariwisata negara tersebut. Pemerintah koalisi yang dipimpin Partai Nasional Selandia Baru mengatakan pada hari Selasa (3/9), bahwa mereka akan menaikkan apa yang disebut dengan International Visitor Conservation and Tourism Levy (IVL).
ADVERTISEMENT
Terhitung 1 Oktober mendatang, IVL yang sebelumnya hanya 35 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 337 ribu, akan naik menjadi 100 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 962 ribu, seperti dilansir dari Al Jazeera.
Menteri Pariwisata Selandia Baru, Maat Doocey, mengatakan kenaikan tersebut akan memungkinkan Selandia Baru mengembangkan industri pariwisatanya, sembari mengajak turis asing untuk berkontribusi pada tempat-tempat konservasi, mendukung keanekaragaman hayati di taman nasional, serta meningkatkan pengalaman pengunjung di lahan konservasi publik.
"IVL sebesar 100 dolar Selandia Baru umumnya berjumlah kurang dari 3 persen dari total pengeluaran pengunjung internasional saat berada di Selandia Baru, yang berarti kecil kemungkinannya berdampak signifikan pada jumlah pengunjung," kata Doocey.
Kenaikan Pajak Turis Tuai Protes
Badan pariwisata Aotearoa merespons rencana kenaikan pajak turis asing di Selandia Baru. Mereka menilai kenaikan itu akan membuat Selandia Baru jadi negara yang cukup mahal untuk dikunjungi.
ADVERTISEMENT
Sebab, bersama dengan kenaikan biaya visa pengunjung sebesar 60 persen baru-baru ini, akan menaikkan biaya kunjungan ke Selandia Baru hingga 500 dolar Selandia Baru (atau Rp 4,8 juta) per orang. Jumlah ini lebih besar dua kali lipat biaya kunjungan ke Kanada, dan dua pertiga lebih mahal daripada kunjungan ke Australia.
"Pemulihan pariwisata Selandia Baru tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dunia, dan ini akan semakin melemahkan daya saing global kita," kata Kepala Eksekutif TIA Rebecca Ingram, dalam sebuah pernyataan.
Respons lain juga datang dari asosiasi transportasi udara internasional yang menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Mereka menggambarkan kenaikan tersebut sebagai bencana ganda bagi sektor penerbangan dan pariwisata.
"Perubahan ini membuat perjalanan ke Selandia Baru menjadi lebih mahal dan kurang menarik, serta dapat menunda pemulihan jumlah wwisatawan hingga setelah tahun 2026," kata Xie Xingquan, Wakil Presiden Regional IATA untuk Asia Utara dan Asia-Pasifik, dalam sebuah pernyataan.
ADVERTISEMENT
Pajak Turis Asing di Selandia Baru
Sementara itu, jika melihat ke belakang, kebijakan pajak turis asing di Selandia Baru bukanlah hal yang baru. Pemerintah Partai Buruh Selandia Baru sebelumnya telah memberlakukan pungutan bagi turis asing pada bulan Juli 2019 lalu.
Pajak turis tersebut akan digunakan untuk mendanai infrastruktur dan meringankan beban pada layanan, serta lingkungan alam.
Meski demikian, datangnya COVID-19 beberapa waktu lalu membuat devisa pariwisata di Selandia Baru menurun, usai pemerintah memutuskan menutup perbatasan internasional.
Meskipun sektor ini telah pulih dari dampak terburuk pandemi, jumlah wisatawan masih sekitar 80 persen dari tingkat sebelum COVID.
Pariwisata tahun lalu menyumbang sekitar 13,2 miliar dolar Selandia Baru bagi ekonomi negara ini, yang mencakup 3,5 persen dari PDB, menjadikannya sebagai salah satu industri terbesar di sana.
ADVERTISEMENT