Kumparan Logo

Sering Salah Paham, Ternyata Ini Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api

kumparanTRAVELverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata

Saat bepergian naik kereta api, kamu pernah melihat pintu perlintasan kereta api yang ditemui sepanjang perjalanan. Pintu perlintasan kereta api tersebut akan tertutup saat kereta yang kamu naiki melintas.

Sebagian dari kamu mungkin beranggapan pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mencegah pengguna jalan agar tidak tertabrak kereta api. Tahukah kamu, anggapanmu itu salah dan inilah fungsi sebenarnya pintu perlintasan kereta api.

Ilustrasi kereta api. Foto: KAI

Dilansir akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) @kai121, masih ada yang salah paham terkait fungsi sebenarnya pintu perlintasan kereta api. Hal inilah yang menjadi penyebab terjadinya insiden kecelakaan atau tertabraknya pengguna jalan oleh kereta api.

Lantas, apa fungsi pintu perlintasan kereta api?

Fungsi pintu perlintasan kereta api adalah untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Sejumlah motor menunggu di depan palang pintu kereta api yang sudah tertutup di kawasan Volvo, Pasar Minggu, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam pasal 110 ayat 4, dijelaskan pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna perjalanan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia

"Perjalanan kereta api harus diutamakan karena jika terjadi insiden dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA," ungkap railmin KAI.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Imbauan Pengguna Jalan yang Melintas di Pintu Perlintasan Kereta Api

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” ujar Joni.

Sejumlah motor terlihat menunggu di depan palang pintu kereta api yang sudah tertutup di kawasan Volvo, Pasar Minggu, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Ilustrasi pekerja rel kereta api Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Adapun bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi.

“Kami berharap masyarakat pengguna jalan untuk lebih menaati aturan melintasi perlintasan sebidang, karena keselamatan lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan,” tutup Joni.