Siap-siap! Daerah Wisata di Jepang Bakal Menerapkan Pajak Akomodasi untuk Turis

26 Juli 2023 11:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di Jepang. Foto: noina/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di Jepang. Foto: noina/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang berencana untuk liburan ke Jepang tampaknya harus mulai menyiapkan bujet lebih. Sebab, berbagai daerah wisata populer di Jepang kini mengenakan pajak akomodasi kota pada tamu hotel yang menginap.
ADVERTISEMENT
Dilansir Japan Times, dikenakannya pajak ini bertujuan untuk menghasilkan dana yang digunakan untuk mempromosikan daerah wisata mereka kepada para pelancong, setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Tokyo bahkan saat ini tengah mempertimbangkan untuk menaikkan pajak untuk pertama kalinya, sejak menjadi daerah pertama di Jepang yang menerapkan sistem tersebut pada 2002.
Potret kawasan Shibuya di Jepang yang kembali sibuk. Foto: Yuki Iwamura/AFP
Saat ini, hotel-hotel di Tokyo membebankan 100 yen atau sekitar Rp 10.700 per orang per malam untuk biaya menginap di hotel yang bertarif antara 10.000 yen (Rp 1.070.000) hingga 15.000 yen (Rp 1.605.000). Kemudian, 200 yen atau sekitar Rp 21.000 untuk kamar di atas 15.000 yen. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk biaya terkait pariwisata, termasuk memelihara Wi-Fi publik gratis dan mengoperasikan pusat informasi pariwisata.
ADVERTISEMENT
"Pendapatan dari pajak yang dikumpulkan telah meningkat sejak 2011 lalu, dan mencapai rekor tertingginya pada 2019 yang mencapai 2,7 miliar ye. Namun, pendapatan pajak ini menurun pada tahun 2020 dan 2021, karena pembatasan perjalanan akibat pandemi dan penangguhan Olimpiade, serta Paralimpiade Tokyo," ujar Pemerintah Tokyo.
"Untuk itu, dengan semakin meningkatnya jumlah kunjungan turis asing yang berlibur ke Jepang, diharapkan bisa memulihkan perekonomian Jepang pada 2023 ini menjadi sekitar 1,7 miliar yen," lanjutnya.
Ilustrasi Fushimi Inari, Kyoto, Jepang. Foto: Sean Pavone/Shutterstock
Sayangnya, saat ini belum ada standar penentuan tarif pajak yang berlaku, sehingga kota dan prefektur di Jepang menerapkan tarif sendiri-sendiri. Akibatnya, ada beberapa kota yang menerapkan tarif lebih tinggi dari Tokyo. Misalnya saja Kota Kanazawa dan Kyoto yang mengharuskan tamu membayar biaya tambahan masing-masing sebesar 500 yen (Rp 53.500) dan 1.000 yen (Rp 107.000) per malam.
ADVERTISEMENT
"Situasi seputar pajak akomodasi telah berubah selama 20 tahun terakhir. Jadi, kami perlu mempertimbangkan tinjauan dari perspektif keadilan juga," kata perwakilan Pemerintah Metropolitan Tokyo.
Sementara itu, dua prefektur dan enam kota di Jepang telah mengikuti jejak Tokyo untuk menerapkan pajak akomodasi kepada turis. Sedangkan kota lain, seperti Kota Atami di Prefektur Shizuoka dan Prefektur Okinawa yang berada di paling selatan Jepang sedang mempertimbangkan penerapan pajak ini.
Kota Kutchan di Hokkaido yang merupakan rumah bagi resor ski populer Niseko, mejadi satu-satunya lokasi yang menerapkan tarif pajak persentase berdasarkan lama menginap setiap para turis.