Simpan Tank Perang Dunia II di Rumah, Kakek Ini Terancam Denda Rp 4,3 M

15 Agustus 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tank Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tank Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kakek di Jerman terancam denda miliaran rupiah setelah kedapatan menyimpan tank bekas Perang Dunia II di basemen rumahnya. Bukan hanya tank, kakek ini juga menyimpan torpedo, mortar, senjata anti-pesawat, serta lebih dari ribuan butir amunisi dan senjata lainnya.
ADVERTISEMENT
Dilansir All That Interesting, kakek bernama Klaus-Dieter Flick ini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya tersebut. Ia dinilai bersalah karena dianggap melanggar Undang-Undang Kontrol Senjata Perang Jerman.
Ilustrasi kakek melihat ke jendela. Foto: Shutter Stock
Hal tersebut bermula ketika petugas menemukan Tank Panther (Panzer) 1943 bersama dengan meriam anti-pesawat (AA) Flak 88 mm, torpedo, 70 senapan serbu, dan 2.000 lebih butir amunisi di ruang bawah tanah rumahnya di Heikendorf, Schleswig-Holstein, Jerman pada 2015 lalu.
Menurut laporan BBC, butuh 20 tentara dengan memakan waktu sembilan jam untuk mengeluarkan Tank Panther itu dari rumah kakek berusia 84 tahun tersebut.
Senjata yang disita polisi dari kelompok kanan ekstrem yang yang berencana membuat partai Nazi baru, di lokasi tak dikenal di Italia. Foto: REUTERS
Flick menceritakan bagaimana ia membeli tank bekas tersebut pada tahun 1977 dari Inggris. Flick juga membayar sekitar 25 ribu pound sterling atau Rp 496 juta ke angkatan bersenjata Jerman, Bundeswehr untuk memperbaiki mesin tank tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat diselidiki lebih jauh, Flick ternyata juga menyimpan banyak koleksi memorabilia Nazi termasuk seragam SS. Sedangkan di bawah payung hukum Jerman hal tersebut adalah ilegal, warga Jerman dilarang untuk menampilkan simbol Nazi kecuali disimpan untuk alasan pendidikan atau sejarah.

Tank Sempat Digunakan untuk Berkeliling saat Musim Salju

Ilustrasi Tank Nazi. Foto: Shutter Stock
Tak sampai di situ, Flick ternyata diketahui beberapa kali kedapatan menggunakan tank tersebut untuk berkeliling di sekitar lingkungan rumahnya saat musim salju.
Bahkan, Walikota Heikendorf, Alexander Orth, mengatakan pernah melihat Flick mengendarai tank di sekitar kota beberapa dekade sebelumnya.
"Dia pernah berkeliaran di dalamnya selama bencana salju pada tahun 1978. Saya menganggap ini sebagai keeksentrikan seorang lelaki tua, tetapi sepertinya ada lebih dari itu," ujar Orth.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu, Flick dianggap bersalah karena melanggar Undang-Undang Kontrol Senjata Perang. Ia pun dijatuhi hukuman dengan membayar 300.000 dolar AS atau sekitar Rp 4,3 miliar. Sebagai pengganti kurungan 14 bulan penjara.
Hanya saja, pengacara Flick pun keberatan dengan hal itu dan menyatakan bahwa senjata-senjata tersebut tidak berfungsi lagi, sehingga kliennya hanya perlu membayar denda lebih rendah sekitar 50 ribu euro atau Rp 850 juta. Tapi jaksa menolaknya, yang berpendapat kalau peninggalan perang itu masih bisa digunakan.
Meskipun Flick menghadapi denda yang sangat besar, tank dan senjata tersebut tidak disita melainkan harus dijual atau disumbangkan ke museum dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Dengan catatan, ia dilarang untuk menyimpannya lagi.
ADVERTISEMENT
Namun kabarnya, Flick telah dibanjiri oleh calon pembeli tank, termasuk salah satunya museum di Seattle. Ada juga kolektor yang ingin membeli senjata tua peninggalan Perang Dunia II tersebut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)