Singapura Larang Kamu Telanjang di Kamar Hotel, Melanggar Didenda Rp 30 Juta

7 Maret 2023 11:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamar hotel. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar hotel. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap negara memiliki aturan yang wajib dipatuhi enggak hanya para penduduknya tapi juga para pendatang, seperti halnya turis. Aturan tersebut dibuat agar terciptanya kehidupan masyarakat yang teratur dan sesuai dengan norma yang ada.
ADVERTISEMENT
Dinamika budaya dan kehidupan masyarakatnya yang berbeda-beda, membuat negara memiliki aturannya masing-masing. Seperti halnya di Singapura, siapa pun dilarang makan permen karet baik di tempat umum hingga di tempat pribadi sekalipun.
Ilustrasi Makan Permen Karet Foto: Shutter Stock
Jika melanggar, kamu bisa kena denda 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 21 juta. Larangan membuat dan menjual permen karet di Singapura telah berlaku sejak tahun 1992.
Selain bisa merusak gigi, permen karet bekas dianggap bisa mengotori tempat umum, perumahan dan fasilitas lainnya.
Namun enggak hanya larangan permen karet, Singapura ternyata juga punya aturan lain yang wajib kamu ketahui, khususnya saat menginap di hotel.
Jangan sembarangan bertelanjang dada atau membuka baju, bugil di kamar hotel ternyata bisa membuatmu berurusan dengan hukum. Waduh!
Ilustrasi wanita berbusana minim di hotel. Foto: Dragos Ness/Shutterstock
Dilansir The Sun, telanjang di dalam kamar hotel adalah salah satu hal yang ilegal. Jika terlihat orang lain dan kamu dilaporkan oleh orang tersebut kamu maka bisa didenda hingga 2.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 30,7 juta. Selain denda, kamu bahkan juga bisa dipenjara selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT

Alasan Kamu Dilarang Telanjang di Kamar hotel

Ilustrasi wanita telanjang di hotel. Foto: Antonio Guillem/Shutterstock
Ada alasan kenapa kamu dilarang telanjang di kamar hotel. Menurut undang-undang pelanggaran lain-lain atau Miscellaneous Offences (Public Order and Nusance) Act (MOPONA), hal ini dilihat sebagai sebuah perilaku yang cabul dan menjijikkan.
Meski demikian, aturan tersebut tak berlaku jika pemandangan tersebut tidak terekspos ke orang lain. Jadi, pastikan untuk selalu menutup gorden kamar hotelmu, ya.
Bukan isapan jempol belaka, pada tahun 2009 lalu seorang pria didenda hingga 2.600 dolar AS atau hampir Rp 40 juta setelah ia bertelanjang dada di apartemennya dan terlihat oleh tetangganya.