Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sudah Tahu? Pesawat Juga Punya Pelat Nomor Kendaraan Seperti Mobil, Lho
3 Juni 2022 7:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Saat naik pesawat traveler tentu pernah melihat huruf atau nomor yang tertera di badan pesawat. Ya, bukan sembarangan huruf dan nomor, tahukah kamu kalau pesawat ternyata juga punya pelat nomor kendaraan seperti mobil. Begini penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Selain nomor penerbangan, pesawat juga memiliki nomor registrasi, sama seperti pelat nomor kendaraan yang ada di darat.
Dikutip dari laman Instagram resmi Angkasa Pura I, @ap_airports, berdasarkan Konvensi Chicago 1944, tiap pesawat yang melakukan penerbangan harus menunjukkan tanda pengenal, berupa kode yang terdiri dari lima hingga enam karakter dan dipisahkan dengan tanda penghubung.
Karakter sebelum simbol minus menunjukkan tanda kebangsaan (negara), sedangkan karakter setelah simbol minus menunjukkan tanda pendaftaran (maskapai). Kode juga harus ditulis dengan huruf roman capital, tanpa ada hiasan apa pun yang dapat memengaruhi pembacaan, serta harus diberi warna kontras dan dapat terlihat jelas.
"Tanda kebangsaan untuk Indonesia sendiri adalah PK, singkatan dari Pay Kolonie (dari bahasa Prancis). Nah, kenapa enggak pakai kode 'RI', karena kode tersebut pada masa silam sudah lebih dulu diberikan pada Rusia," tulisnya.
Meski demikian, tidak semua tanda kebangsaan terdiri dari dua huruf, ada juga yang satu huruf seperti Jerman (D), Prancis (F), dan lainnya. Atau yang terdiri dari angka dan huruf seperti Aljazair (7T), Nepal (9N), dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Nomor Registrasi di Pesawat
Nomor registrasi pesawat ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO (International Civil Aircraft Organization) yang mengharuskan semua pesawat yang terbang baik domestik maupun internasional menampilkan nomor registrasi yang sudah ditetapkan.
Sebagai contoh, untuk Indonesia umumnya kode di pesawat terdiri dari lima karakter dengan awalan PK. Kemudian diikuti dengan tiga huruf terakhir yang sesuai dengan pesawat atau operator maskapai yang bersangkutan.
Sebagaimana dikutip dari laman Instagram @yogagripra, setiap negara punya kode masing-masing yang harus dibubuhkan di setiap burung besinya.
Misalnya, “PK-LUR” untuk Batik Air dan “PK-GEF” untuk Garuda Indonesia.
Adapun, untuk maskapai lainnya seperti Pelita Air memiliki awalan "P", Sriwijaya Air berawalan "C", Nam Air (Sriwijaya Air Group) berawalan “N", Transnusa berawalan “T”, Travira Air berawalan “T", Super Air Jet berawalan “S” dan seterusnya.
Kode ini harus seizin Dirjen Perhubungan Udara dan tidak boleh diubah tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Peraturan tentang registration mark juga tertera di CASR (Civil Aviation Safety Regulations) 45 dan CASR 47, kamu bisa merujuk pada dokumen terbaru dari Departemen Perhubungan.
Meski begitu, sebelum pesawat mengudara, pabrikan pesawat terkadang menggunakan nomor registrasi sementara sampai pelanggan mengambil alih kepemilikan pesawat. Sebagai contoh, pabrikan pesawat asal Prancis, Airbus, menggunakan registrasi "F-WWDY" pada pesawat Batik Air (PK-LAH) selama perakitan dan pengujian pada akhir 2014.
"F" merujuk pada registrasi negara Prancis merupakan lokasi dibuatnya pesawat tersebut yakni Toulouse, Prancis. Sedangkan, 6309 adalah manufacturer serial number atau nomor seri pabrikan.
Letak Nomor Registrasi Pesawat
Agar bisa terbaca dengan jelas, nomor registrasi pesawat tidak ditempel secara sembarang. Nomor registrasi harus ditunjukkan dengan jelas di pesawat.
ADVERTISEMENT
Kamu bisa melihat nomor registrasi tersebut di beberapa bagian. Nomor registrasi pesawat biasanya tertera di sisi badan pesawat di bagian depan atau belakang atau pada mesin yang terpasang di badan pesawat.
Selanjutnya, di atas kaca kokpit pesawat, atau di pintu roda pesawat bagian depan (Nosewheel Door), di atas sayap pesawat bagian kanan, hingga di bawah sayap pesawat bagian kiri.