Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022, Berikut Panduan Isi e-HAC

9 Maret 2022 13:56
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
Pemerintah telah resmi melonggarkan aturan baru bagi penumpang pesawat terbang. Teranyar, pelaku perjalanan domestik tak perlu menunjukkan tes COVID-19 baik PCR maupun swab antigen.
Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut. Kendati demikian, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
Dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia, ada sejumlah aturan baru bagi penumpang pesawat yang perlu dipenuhi. Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan No. 21.
Lantas apa saja persyaratan terbaru naik pesawat? Yuk, simak ulasannya.

Berikut syarat terbaru naik pesawat Maret 2022

  • Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) serta vaksin dosis ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
  • Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi penumpang pesawat yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sejak hasil diterbitkan. Serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Pelaku perjalanan domestik anak-anak berusia 6 tahun ke bawah diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat ada pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
  • Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
  • Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
  • Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
  • Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain itu, untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card atau sebelum keberangkatan. Proses pengisian dan pengecekan e-HAC jadi lebih mudah.
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log-in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat e-HAC”
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan "Udara"
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.