Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022, Berikut Panduan Isi e-HAC

9 Maret 2022 13:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi melonggarkan aturan baru bagi penumpang pesawat terbang. Teranyar, pelaku perjalanan domestik tak perlu menunjukkan tes COVID-19 baik PCR maupun swab antigen.
ADVERTISEMENT
Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut. Kendati demikian, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
Dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia, ada sejumlah aturan baru bagi penumpang pesawat yang perlu dipenuhi. Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan No. 21.
Lantas apa saja persyaratan terbaru naik pesawat? Yuk, simak ulasannya.

Berikut syarat terbaru naik pesawat Maret 2022

ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card atau sebelum keberangkatan. Proses pengisian dan pengecekan e-HAC jadi lebih mudah.
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
ADVERTISEMENT