Syarat Terbaru Naik Bus Damri per 17 Juli, Wajib Booster atau Tes COVID-19

19 Juli 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kursi penumpang di dalam bus Damri Foto: Dok. Damri
zoom-in-whitePerbesar
Kursi penumpang di dalam bus Damri Foto: Dok. Damri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah merilis syarat perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku per 17 Juli 2022. Bagi traveler yang ingin bus DAMRI, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipahami.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ilustrasi penumpang bus. Foto: Makistock/Shutterstock
Pelanggan DAMRI yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku sebelum melakukan perjalanan.
Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri, menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut.
“Syarat perjalanan terbaru bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan virus COVID-19 di ruang publik, khususnya di lingkungan transportasi darat,” ujar Fikri, seperti dikutip dari keterangan resminya.
Ilustrasi bus Damri. Foto: Damri
Fikri menambahkan seluruh penumpang DAMRI wajib check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh DAMRI di setiap pool keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lebih lanjut, Seluruh syarat perjalanan DAMRI dikecualikan pada Angkutan Perkotaan/Aglomerasi dan Angkutan Perintis.
"Untuk Angkutan Perkotaan dan Perintis DAMRI tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak," imbuhnya.

Syarat Perjalanan dan Protokol Kesehatan Bus DAMRI

DAMRI memperketat pengawasan terhadap aturan perjalanan, jika terdapat pelanggan yang tidak mematuhi atau melanggar persyaratan, akan ditolak untuk melakukan keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiket perjalanan.
DAMRI mengimbau kepada seluruh pelanggan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antar pelanggan.
Ilustrasi bus Damri Foto: Dok. Damri
“Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, DAMRI juga menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool, selain itu petugas kami juga memastikan suhu calon pelanggan sebelum memasuki bus,” ucap Fikri.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya peraturan terbaru pemerintah tersebut, membuat DAMRI mengantisipasi tingginya lalu lintas perjalanan darat yang akan terjadi, salah satunya dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder pemerintah maupun swasta, sehingga keberangkatan perjalanan bersama DAMRI berjalan aman dan lancar.

Berikut persyaratan perjalanan terbaru bus DAMRI per 17 Juli 2022

1. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelanggan DAMRI yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelanggan DAMRI yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
4. Pelanggan DAMRI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit medis lainnya yang menyebabkan tidak dapat mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
5. Pelanggan DAMRI dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan DAMRI yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maupun RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.