Kumparan Logo

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut dan Barang yang Tak Boleh Dibawa

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi  kapal. Foto: Maridav/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal. Foto: Maridav/Shutterstock

Banyak transportasi umum yang bisa digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian. Mulai dari pesawat, kereta api, bus, hingga kapal laut.

Lalu, apakah syarat perjalanan untuk naik kapal laut sudah berbeda? Atau masih sama aja? Persyaratan terbaru naik kapal laut Juli 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kira-kira apa saja, ya, syarat naik kapal laut?

Syarat Naik Kapal Laut Juli 2022

Ilustrasi Kapal. Foto: Shutterstock

Untuk kamu yang ingin naik kapal laut, perhatikan syarat yang berlaku berdasarkan Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan ini sudah mulai berlaku pada 17 Juli 2022 lalu. Kira-kira apa saja ya aturannya?

  • Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi lanjutan dosis 3 atau booster, tidak perlu menunjukkan surat rapid test antigen atau PCR dengan hasil negatif

  • Sedangkan untuk yang baru melakukan vaksinasi dosis 2, penumpang wajib menunjukkan rapid test dengan hasil negatif yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa juga menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan

  • Penumpang juga dapat melakukan vaksin booster di tempat keberangkatan

  • Untuk penumpang yang baru melakukan vaksinasi COVID-19 dosis 1, wajib menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif yang dilakukan 3x24 jam sebelum keberangkatan

  • Penumpang yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena kondisi khusus atau memiliki komorbid, wajib menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif yang dilakukan 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang ini juga wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi

  • Penumpang berusia 6-17 tahun diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis 2 tanpa wajib melaksanakan rapid test antigen atau PCR sebelum keberangkatan

  • Penumpang anak di bawah umur 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksin serta tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Namun, wajib didampingi oleh mereka yang telah memenuhi persyaratan di atas

Ilustrasi Pelabuhan. Foto: Antara/Ahmad Subaidi

Terlepas dari syarat-syarat di atas, para penumpang juga harus memperhatikan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Jika akan melakukan perjalanan, tentu bukan hanya persyaratannya saja yang harus diperhatikan. Namun, kamu juga harus memperhatikan barang-barang apa saja yang tidak boleh dibawa ketika naik ke kapal laut

Berikut barang yang tidak boleh dibawa saat naik kapal laut:

  • Barang mudah terbakar dan meledak

  • Beraroma tajam

  • Barang berbahaya

  • Hewan

  • Narkoba

  • Barang yang dilarang di perundang-undangan