Syarat Terbaru Naik Kapal Laut dan Barang yang Tak Boleh Dibawa

1 Agustus 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi  kapal. Foto: Maridav/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal. Foto: Maridav/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Banyak transportasi umum yang bisa digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian. Mulai dari pesawat, kereta api, bus, hingga kapal laut.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah syarat perjalanan untuk naik kapal laut sudah berbeda? Atau masih sama aja? Persyaratan terbaru naik kapal laut Juli 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Kira-kira apa saja, ya, syarat naik kapal laut?

Syarat Naik Kapal Laut Juli 2022

Ilustrasi Kapal. Foto: Shutterstock
Untuk kamu yang ingin naik kapal laut, perhatikan syarat yang berlaku berdasarkan Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan ini sudah mulai berlaku pada 17 Juli 2022 lalu. Kira-kira apa saja ya aturannya?
Ilustrasi Pelabuhan. Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Terlepas dari syarat-syarat di atas, para penumpang juga harus memperhatikan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Jika akan melakukan perjalanan, tentu bukan hanya persyaratannya saja yang harus diperhatikan. Namun, kamu juga harus memperhatikan barang-barang apa saja yang tidak boleh dibawa ketika naik ke kapal laut
Berikut barang yang tidak boleh dibawa saat naik kapal laut: