Tak Perlu SIKM, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat dari dan ke Jakarta
ADVERTISEMENT
Penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta kini tak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan dalam menempuh perjalanan udara.
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima kumparan, Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” kata Wasid seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (22/7).
Berkaitan dengan HAC atau e-HAC, penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.
ADVERTISEMENT
Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test tersebut kini berlaku 14 hari yang sebelumnya hanya tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.
Perjalanan dengan Pesawat Terbang Jadi Lebih Sederhana
Wasjid pun menambahkan, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.
Hal ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.
“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata Wasid.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” imbuhnya.
Berikut syarat terbaru penumpang pesawat, setelah SIKM dihapuskan.
1. Surat keterangan test PCR atau rapid test berlaku 14 hari, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 09/2020
2. Idenitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya
3. Mengisi Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan penerbangan
4. Pemeriksaan penumpang terkait HAC atau e-HAC
5. Pengecekan suhu tubuh oleh petugas bandara melalui thermal scanner
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Saksikan video menarik di bawah ini.