Tekan COVID-19, Banyuwangi Tutup Seluruh Tempat Wisata Saat Libur Tahun Baru

30 Desember 2020 9:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan berfoto di Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan berfoto di Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan pengetatan untuk mencegah penularan COVID-19 saat libur tahun baru. Salah satu langkah yang diambil ialah menutup semua objek wisata dan ruang-ruang publik selama empat hari, sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
''Ini perlu menjadi perhatian kita semua. Memang per minggu ini, Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi oranye. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan agar tidak kembali ke zona berbahaya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono sebagaimana dikutip dari Antara.
Kebijakan pemkab menutup semua objek wisata itu, dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada Masa Liburan Tahun Baru 2021.
Peserta #SahabatPerjalananmu di Taman Nasional Baluran, di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Mujiono mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan satgas tersebut berdasar sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus COVID-19. Setiap hari di Banyuwangi ada tambahan 30 hingga 70 pasien Covid-19.
Dalam surat edaran itu terdapat sejumlah poin yang diatur dan diberlakukan dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal.
ADVERTISEMENT
”Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap Mujiono.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, Satgas COVID-19 sudah menggelar rapat dua kali membahas teknis upaya pencegahan maupun pengamanan selama masa liburan tahun baru.
”Ada sejumlah poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di Banyuwangi. Intinya adalah upaya kami bersama untuk mencegah persebaran COVID-19. kami berusaha agar masyarakat tidak terkena virus corona,” ujar Arman Asmara Syarifudin.
Pantai Plengkung, Banyuwangi Foto: Kemenparekraf
Satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam tahun baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
”Satgas akan membubarkan setiap kerumunan pada malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 secara mobile,” kata Arman Asmara Syarifudin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko menyampaikan, satgas akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 pada masa libur tahun baru. Sebab, Banyuwangi merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
”Banyuwangi jadi salah satu tujuan wisata di Jatim. Libur akhir tahun ini kunjungan wisatawan berpotensi meningkat, yang akan berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19. Satgas sepakat untuk mengambil langkah lebih tegas,” ucap Yuli Eko.
Suasana di Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Satgas COVID-19, lanjut dia, juga akan melaksanakan kegiatan patroli dan melaksanakan imbauan kepada masyarakat. Jika masih masih ada yang melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi. Mulai teguran lisan hingga denda.
”Apa yang dilakukan di Banyuwangi ini sebenarnya juga banyak dilakukan daerah lain di Indonesia. Ini murni karena kami ingin mengamankan warga Banyuwangi,” tutur Yuli Eko.
ADVERTISEMENT
Dalam SE itu, sebut Eko, telah mengatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan COVID-19 di kalangan masyarakat. Di antaranya penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari.
Suasana padang sabana Bekol. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pada kurun waktu yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional kafe dan tempat makan lainnya yang semula dibuka pukul 07:00 hingga 20:00 WIB diubah menjadi pukul 10:00 WIB hingga 18:00 WIB.
Saat ini, Banyuwangi masuk dalam zona merah atau daerah berisiko tinggi penularan COVID-19. Saat ini tercatat secara akumulatif terdapat 4.025 kasus konfirmasi positif dengan rincian 284 kasus aktif, 3.375 sembuh, dan 366 meninggal. Adapun tingkat kematian mencapai 9,09 persen dan tingkat kesembuhan 83,85 persen.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).