Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyebaran virus corona atau COVID-19 telah memukul ekonomi Indonesia. Kebijakan pembatasan wilayah dan imbauan tetap di rumah menjadikan Industri pariwisata dan industri ekonomi kreatif semakin terseok.
ADVERTISEMENT
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengambil kebijakan dengan membuka jalur pengaduan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang usahanya terdampak corona.
Dalam kebijakan ini, aduan yang bisa disampaikan meliputi potensi kerugian, dampak kesehatan, dan finansial yang menimpa tenaga kerja. Jalur pengaduan nantinya bertujuan untuk mendata pelaku usaha yang terdampak, juga akan memberikan stimulus ekonomi, sehingga dapat meringankan beban bagi mereka yang terkena dampak wabah ini.
Dengan program ini pula, Kemenparekraf berharap dapat menekan angka pemutus hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata dan industri kreatif. Kepala Biru Komunikasi, Agustini Rahayu, mengatakan bahwa stimulus program pengaduan tersebut yang sudah diaplikasikan adalah kerjasama Kemenparekraf dengan pihak hotel dan perusahaan transportasi.
ADVERTISEMENT
Namun, Rahayu mengatakan, setiap pelaku usaha yang mendapat stimulus, tidak diizinkan melakukan PHK terhadap karyawan di tengah pandemi saat ini.
"Intinya Kemenparekraf mencoba menekan angka PHK dibidang Parekraf sebisa mungkin. contoh yang sudah diaplikasikan adalah kerjasama dengan pihak hotel dan perusahaan transportasi yang sedang berlangsung. Kemudian kita lakukan realokasi anggaran untuk kerjasama. syaratnya para hotel dan pengusaha transport itu tidak melakukan PHK,'' kata Rahayu saat dihubungi kumparan, Minggu (5/4).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Rahayu mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta pemerintah daerah dan industri juga saling merangkul untuk membantu meringankan beban industri. Hal itu diharapkan dapat membantu menekan angka PHK .
"Kemenparekraf mengajak daerah dan industri juga untuk saling membantu menjaga Indonesia. karena Kemenparekraf sendirian enggak sanggup walau kita realokasi seluruh anggaran kita, kalau tidak ada relaksasi aturan terkait dari pemerintah yang bisa membantu meringankan beban industri, seperti cash flow pengusaha, PHK bisa tak terhindarkan," ujar Rahayu.
ADVERTISEMENT
Jalur pengaduan sudah dibuka sejak 17 Maret 2020. Sampai saat ini, wilayah yang telah terdata mengalami dampak dari COVID-19 adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, JawaBarat, JawaTengah, DIY, Bali , NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengaktifkan Pusat Krisis Terintegrasi sebagai jalur komunikasi dan edukasi untuk menekan dampak COVID-19 bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kemenparekraf, Ari Juliano Gema, mengatakan komunikasi krisis yang terintegrasi sangat diperlukan dalam manajemen krisis kepariwisataan sebagai upaya meminimalisir dampak wabah pandemi COVID-19.
“Kami telah mengaktifkan komunikasi krisis parekraf sejak 17 Maret 2020, mengikuti SOP manajemen krisis kepariwisataan yang dihasilkan atas masukkan bersama praktisi penanganan krisis dan ahli komunikasi sepanjang 2018-2019,” kata Ari seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pada laman resmi Kemenparekraf juga telah disediakan kanal khusus yang memuat penanggulangan COVID-19. Semua landing page tersebut terintegrasi dan langsung terhubung ke contact center yang berbasis aplikasi WhatsApp dan akan dijawab petugas pusat informasi pada jam kerja dan chatbot di luar jam kerja.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!