Thailand Sambut Wisatawan Seluruh Dunia, ini Syarat Ajukan Visa Turis untuk WNI

14 Desember 2020 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kuil Buddha Wat Pariwat atau Kuil David Beckham di Bangkok, Thailand. Foto: Mladen ANTONOV / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kuil Buddha Wat Pariwat atau Kuil David Beckham di Bangkok, Thailand. Foto: Mladen ANTONOV / AFP
ADVERTISEMENT
Sejak awal Oktober 2020, Thailand telah membuka perbatasan wilayah mereka untuk turis asing. Untuk mengambil hati para wisatawan, Thailand telah memberikan kesempatan kepada para wisatawan asing dari negara berisiko rendah untuk mengunjungi negara gajah putih tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejak membuka diri untuk wisatawan mancanegara, Thailand mulai melonggarkan kebijakan visa mereka melalui Visa Turis Khusus (STV). Visa ini berlaku mulai 60 hari, dan bisa diperpanjang hingga 90 hari. Dengan visa ini, wisatawan dapat berlibur, tapi dengan sejumlah syarat sebagai bentuk tindak pencegahan penularan COVID-19.
Setelah mengizinkan wisatawan yang berasal dari negara berisiko rendah, kini Thailand kembali membuka diri dengan warga negara asing dari seluruh dunia. Dilansir The Lonely Planet, Visa turis tersebut kini dapat diajukan oleh seluruh wisatawan dunia dengan masa berlaku 60 hari.
Wisatawan yang akan berencana berkunjung ke Thailand diwajibkan mengajukan permohonan visa dan sertifikat masuk. Jika disetujui, mereka harus melakukan karantina selama 14 hari setelah kedatangan. Setelah melakukan karantina, wisatawan dapat dengan bebas menjelajahi negara tersebut.
Ilustrasi Phuket, Thailand Foto: shutter stock
Namun, bukan hanya sampai di situ. Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi wisatawan sebelum plesiran di Thailand. Wisatawan harus menunjukkan kesesuaian pemesanan hotel karantina negatif alternatif, membayar visa sebesar 40 dolar Amerika atau Rp 566 ribu, dan mengisi formulir kesehatan 'Fit to Fly'.
ADVERTISEMENT
Selain itu, wisatawan juga wajib menunjukkan hasil negatif test COVID-19 yang dilakukan 72 jam sebelum perjalanan, dan memberikan bukti asuransi kesehatan sebesar 100 dolar AS atau Rp 1,4 juta. Pelamar juga harus menunjukkan laporan bank dengan dana yang cukup untuk menutupi perjalanan mereka ke Thailand sesuai situs web Kedutaan Thailand asal negara masing-masing.
Di sisi lain, bagi wisatawan asal Indonesia yang berencana berlibur ke Thailand harus mengajukan syarat tambahan berupa Tourist Visa ke Kedutaan Besar Thailand mulai akhir November 2020. Visa turis dari Kedutaan Besar Thailand akan diberikan untuk wisatawan yang akan mengunjungi Thailand tidak lebih dari 60 hari untuk keperluan wisata.
Kuil Wat Plai Laem yang populer karena Patung Dewa bertangan 18 di Koh Samui, Thailand Foto: Shutterstock
Tourist Visa yang dikeluarkan Kedutaan Besar Thailand memiliki dua tipe, yakni Single-Entry Tourist Visa dan Multiple-Entry Tourist Visa. Keduanya memiliki perbedaan dari segi masa berlaku. Single-Entry Tourist Visa berlaku untuk akses masuk ke Thailand satu kali dalam jangka waktu tiga bulan sejak visa dikeluarkan, periode tinggalnya maksimal 60 hari.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk Multiple-Entry Tourist Visa berlaku untuk akses masuk ke Thailand dalam jangka waktu enam bulan sejak visa dikeluarkan, periode tinggalnya maksimal 60 hari setiap kali masuk. Pemegang visa Multiple-Entry bisa masuk ke Thailand berkali-kali selama visa tersebut masih berlaku.
Dilansir laman Kedutaan Besar Thailand, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan wisatawan yang berencana mengajukan visa turis.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).