Tiket Masuk ke Gunung Bromo Naik per 30 Oktober, Segini Tarif Barunya

25 Oktober 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah wisatawan melihat suasana Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Pasuruan, Jawa Timur, Senin (1/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah wisatawan melihat suasana Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Pasuruan, Jawa Timur, Senin (1/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
ADVERTISEMENT
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melakukan penyesuaian harga tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya. Terhitung tanggal 30 Oktober 2024, wisatawan dikenakan tarif masuk baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani. "Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024," kata Septi seperti dikutip Antara, Jumat (25/10).
Sejumlah wisatawan melihat suasana Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Pasuruan, Jawa Timur, Senin (1/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Septi menambahkan bahwa regulasi menyangkut harga tiket ini tidak hanya berlaku untuk kawasan TNBTS saja, tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.
"Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut," imbuh dia.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.
ADVERTISEMENT

Harga Tiket Masuk Terbaru ke Gunung Bromo

Wisatawan yang berjalan di tangga menaiki puncak Gunung Bromo. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
Untuk besaran harga tiket ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya sesuai aturan terbaru adalah Rp 54 ribu per hari untuk wisatawan nusantara dengan waktu kunjungan pada hari kerja.
Sedangkan, pada momen liburan, harga yang dipatok untuk wisatawan nusantara sebesar Rp 79 ribu per hari. Lalu, kategori wisatawan mancanegara Rp 255 ribu per hari, baik di hari kerja maupun liburan.
Sementara itu, untuk tiket masuk kendaraan ke kawasan Bromo dan sekitarnya dikenakan tarif yakni Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua Rp 10 ribu untuk roda empat, Rp 2 ribu untuk sepeda, dan Rp 1.500 untuk kuda.
Melalui surat pengumuman itu juga ditetapkan bahwa tiket masuk ke Ranu Regulo dan sekitarnya dengan jenis kegiatan kunjungan untuk wisatawan nusantara pada hari kerja Rp 24 ribu dan Rp 34 ribu saat masa liburan.
ADVERTISEMENT
Wisatawan mancanegara yang akan ke Ranu Regulo, baik saat hari kerja maupun liburan diwajibkan membayar tiket seharga Rp 205 ribu.
Sedangkan, untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya saat hari kerja membayar Rp 29 ribu dan Rp 39 ribu untuk hari libur.
Bagi wisatawan mancanegara dan hendak melakukan kegiatan tersebut membayar Rp 210 ribu. Harga kegiatan berkemah untuk wisatawan mancanegara berlaku saat hari kerja maupun masa liburan.
Tarif baru yang ditetapkan ini sudah mencakup besaran biaya asuransi senilai Rp 4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp 5 ribu untuk wisatawan mancanegara.

Berikut daftar tarif masuk terbaru ke Gunung Bromo:

Wisatawan Nusantara

Wisatawan Mancanegara

Tiket masuk kendaran:

ADVERTISEMENT

Tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya

Wisatawan Nusantara

Wisatawan Mancanegara

Tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya (per 2 hari)

Wisatawan Nusantara

Wisatawan Mancanegara