Tradisi Meburu dan Mapajar di Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

6 September 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tradisi Mapajar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tradisi Mapajar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Meburu Desa Adat Panjer dan Mapajar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran, Kota Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kadis kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara, berharap penetapan WBTB ini menjadi angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya.
"Sehingga ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia, khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar," kata Raka, dalam keterangan resminya, Jumat (6/9).
Tradisi Meburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari, dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum Hari Raya Nyepi. Dalam bahasa Indonesia, Meburu berarti berburu.
Dalam pelaksaan tradisi ini, beberapa pemangku atau tokoh adat akan menari diiringi suara gamelan. Mereka lalu berburu sarana upacara caru yang diletakkan di Pura Tegal Penangsaran.
"Di mana tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Secara kesejarahan, tradisi Meburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer,” tutur Raka.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Mapajar dilaksanakan pada Pagerwesi atau Penapahan Galungan. Tradisi ini dilaksanakan dengan aktivitas seni yang melibatkan beberapa jenis tarian menggunakan ritual, topeng sakral barong-rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya.
"Hal ini tentu sebagai bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui pelaku yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya," katanya.
Raka Purwantara menargetkan kedua budaya ini masuk sebagai WBTB tingkat Internasional, yang ditetapkan UNESCO pada masa mendatang.