Traveler Catat! Begini Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
·waktu baca 4 menit

Saat traveling naik kereta api, traveler tentu harus tahu bahwa ada ketentuan barang bawaan yang bisa dibawa penumpang. Ketentuan tersebut berlaku bagi penumpang kerta api jarak jauh atau KAJJ.
Sama seperti pesawat terbang, ada ketentuan barang bawaan yang bisa dibawa penumpang kereta api. Sebab, jika kelebihan berat, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Dikutip dari akun Instagram resmi PT. Kereta Api Indonesia (KAI) @kai121_, setiap penumpang kereta api tentu harus memperhatikan barang bawaan yang dibawa ketika traveling.
"Kalian suka bawa oleh-oleh atau jastip saat traveling? Nah, kalau kalian pulang traveling naik kereta api, Railmin mau ngasih tahu dulu nih aturan barang bawaan penumpang yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin KA," tulis Railmin.
Sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram. Dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).
Barang bawaan penumpang harus ditaruh di rak bagasi yang berada di tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain. Serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Berikut ketentuan bagasi penumpang kereta api
1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan.
2. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi - tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
3. Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000/kg
Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000/kg
Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000/kg
4. Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.
5. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta kecuali Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.
6. Sepeda lipat dengan berat paling tinggi 20 (dua puluh) kilogram dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 (dua puluh dua) inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.
7. Sepeda dengan jenis selain sepeda lipat sebagaimana dimaksud poin 6, baik dalam kondisi terakit maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
8. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan.
Dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta. Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua dan seterusnya.
9. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.
10. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
11. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud.
12. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi:
Binatang.
Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Senjata api dan senjata tajam.
Papan selancar.
Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak.
Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
13. Kedapatan di atas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar:
Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000 per 5 kg.
Kereta Api kelas Bisnis/Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000 per 5 kg.
Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000 per 5 kg.
Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan per 5 kg.
Itu tadi ketentuan barang bawaan penumpang kereta api.
Bawalah barang bawaan sesuai dengan regulasi, agar perjalananmu dan penumpang lainnya bisa lebih nyaman saat di atas kereta api, ya.
Kira-kira, mau bawa oleh-oleh atau jastipan apa nih saat traveling?
