Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Traveler Catat! Ini 5 Hal yang Bikin Pengajuan Paspormu Ditolak
26 Juli 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, kamu perlu membuat paspor di kantor imigrasi terlebih dahulu. Sebelum membuat paspor kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Buku Nikah bagi yang sudah menikah dan dokumen lainnya.
Selain menyiapkan dokumen tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, agar proses permohonan paspormu lancar dan tidak dibatalkan.
Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, berikut adalah hal-hal yang bisa bikin pengajuan paspormu dibatalkan.
1. Kasih Keterangan Tidak Benar
Saat mengajukan permohonan paspor, kamu akan melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah wawancara. Pada tahap ini petugas imigrasi akan mewawancarai kamu, menanyakan perihal data pribadi, dan juga tujuan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
Jangan pernah berikan keterangan yang tidak benar kepada petugas, karena risikonya, paspormu bisa saja dibatalkan pengajuannya. Di tahap ini, kamu harus memberikan keterangan yang benar kepada imigrasi.
Beri tahu tujuanmu membuat paspor, apakah untuk kepentingan wisata, pendidikan, dan lainnya. Pastikan juga membawa dokumen sesuai persyaratan, ya.
2. Tidak Diambil Selama Satu Bulan
Salah satu hal yang bisa membuat permohonan paspor dibatalkan adalah kalau kamu tidak mengambilnya selama satu bulan.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diambil, maka harus mengajukan permohonan paspor kembali dari awal.
3. Kesalahan atau Rusak saat Proses Penerbitan
Permohonan paspor juga bisa dibatalkan jika mengalami kesalahan atau rusak saat proses penerbitan. Namun, tidak perlu khawatir, ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi. Jadi, pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru.
ADVERTISEMENT
4. Mendapatkan Paspor Secara Ilegal
Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya seseorang menggunakan paspor orang lain saat di bandara, atau saat mengajukan pergantian paspor. Akibatnya, bisa dikenakan hukuman yang berlaku.
5. Pemilik Paspor Meninggal Dunia saat Penerbitan
Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan. Hal ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan.
Jadi, persiapkan semuanya sebelum mengajukan permohonan paspor, ya.