Traveler Catat! Ini 5 Hal yang Bikin Pengajuan Paspormu Ditolak

26 Juli 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Paspor menjadi salah satu dokumen penting yang wajib kamu bawa saat pelesiran ke luar negeri. Tanpa paspor, traveler tentu tidak akan bisa lolos pemeriksaan imigrasi dan tak bisa berkunjung ke negara tujuan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, kamu perlu membuat paspor di kantor imigrasi terlebih dahulu. Sebelum membuat paspor kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Buku Nikah bagi yang sudah menikah dan dokumen lainnya.
Selain menyiapkan dokumen tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, agar proses permohonan paspormu lancar dan tidak dibatalkan.
Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, berikut adalah hal-hal yang bisa bikin pengajuan paspormu dibatalkan.

1. Kasih Keterangan Tidak Benar

Ilustrasi layanan bikin paspor. Foto: Shutterstock
Saat mengajukan permohonan paspor, kamu akan melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah wawancara. Pada tahap ini petugas imigrasi akan mewawancarai kamu, menanyakan perihal data pribadi, dan juga tujuan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
Jangan pernah berikan keterangan yang tidak benar kepada petugas, karena risikonya, paspormu bisa saja dibatalkan pengajuannya. Di tahap ini, kamu harus memberikan keterangan yang benar kepada imigrasi.
Beri tahu tujuanmu membuat paspor, apakah untuk kepentingan wisata, pendidikan, dan lainnya. Pastikan juga membawa dokumen sesuai persyaratan, ya.

2. Tidak Diambil Selama Satu Bulan

Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock
Salah satu hal yang bisa membuat permohonan paspor dibatalkan adalah kalau kamu tidak mengambilnya selama satu bulan.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diambil, maka harus mengajukan permohonan paspor kembali dari awal.

3. Kesalahan atau Rusak saat Proses Penerbitan

Lembar paspor Indonesia. Foto: Rosmilyar/Shutterstock
Permohonan paspor juga bisa dibatalkan jika mengalami kesalahan atau rusak saat proses penerbitan. Namun, tidak perlu khawatir, ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi. Jadi, pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru.
ADVERTISEMENT

4. Mendapatkan Paspor Secara Ilegal

Ilustrasi hacker. Foto: gualtiero boffi/Shutterstock
Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya seseorang menggunakan paspor orang lain saat di bandara, atau saat mengajukan pergantian paspor. Akibatnya, bisa dikenakan hukuman yang berlaku.

5. Pemilik Paspor Meninggal Dunia saat Penerbitan

Pita hitam atau berduka cita. Foto: Shutterstock
Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan. Hal ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan.
Jadi, persiapkan semuanya sebelum mengajukan permohonan paspor, ya.