Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Traveler Catat! Ini Rincian Biaya Urus Visa untuk Masuk ke Indonesia
26 Oktober 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kamu memasuki negara tersebut melalui prosedur yang sah. Jangan main-main, sebab jika kamu datang tanpa visa (diwajibkan), maka kamu akan dianggap sebagai imigran ilegal dan akan dideportasi ke negara asal.
Selain menjadi dokumen resmi untuk izin tinggal, visa juga berfungsi untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa orang-orang yang datang telah terdata dan disetujui. Namun, ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi warga negara tertentu. Ini biasanya terjadi jika kedua negara memiliki hubungan baik, seperti perjanjian bilateral yang memungkinkan kunjungan tanpa visa.
Setiap jenis visa memiliki biaya yang berbeda, tergantung pada tujuan kedatangan dan durasi izin tinggal yang diinginkan.
Di Indonesia, biaya pengurusan visa bagi warga negara asing (WNA) telah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah rincian biaya untuk berbagai jenis visa seperti dikutip dari Antara.
Jenis Visa dan Biaya yang Diperlukan
1. Visa Kunjungan
Visa Kunjungan adalah jenis visa yang memungkinkan seseorang untuk masuk ke suatu negara dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan kunjungan sementara, seperti pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kegiatan sosial lainnya.
Visa kunjungan ini biasanya bersifat sementara dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan yang melibatkan pekerjaan atau aktivitas yang menghasilkan pendapatan di negara tersebut.
Untuk visa yang memungkinkan beberapa kali kunjungan dalam setahun, dikenakan biaya sebesar Rp 3.000.000 per orang.
ADVERTISEMENT
Bagi wisatawan yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan untuk masa tinggal maksimal 30 hari, biayanya adalah Rp 500.000 per orang.
Untuk mereka yang ingin tinggal hingga 60 hari dalam satu kali perjalanan, visa ini memiliki biaya sebesar Rp 1.500.000 per orang.
Jika diperlukan masa tinggal yang lebih lama, hingga 180 hari, maka biaya yang dikenakan untuk visa ini adalah Rp 6.000.000 per orang.
Visa kunjungan sekali perjalanan dengan durasi maksimal 60 hari memiliki biaya Rp 2.000.000 per orang.
2. Visa tinggal terbatas (VITAS)
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) adalah jenis visa yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di suatu negara dalam jangka waktu terbatas dan dengan tujuan tertentu, seperti bekerja, belajar, atau bergabung dengan anggota keluarga yang tinggal di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, VITAS sering kali menjadi langkah pertama untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang memungkinkan pemegangnya tinggal secara sah dalam jangka waktu lebih lama dibandingkan dengan visa kunjungan.
Untuk visa tinggal terbatas, diperlukan persetujuan yang dikenakan biaya sebesar Rp200.000 per permohonan.
Biaya pengurusan visa tinggal terbatas adalah 150 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2,3 juta per permohonan.
Pengajuan visa tinggal terbatas saat kedatangan dikenakan biaya Rp 700.000 per permohonan.
Untuk visa tinggal terbatas yang tidak terkait pekerjaan dan diperuntukkan bagi pemilik rumah kedua, biayanya adalah Rp 3.000.000 per permohonan.
ADVERTISEMENT
Bagi anggota keluarga (suami/istri/anak/orang tua) yang menyertai pemegang visa tinggal terbatas rumah kedua, biaya visa ini adalah Rp 2.000.000 per orang.
Live Update