Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Traveler Catat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda, Lion Air, dan Citilink
29 Maret 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Meski syarat RT-PCR atau antigen dihapuskan bagi penumpang yang menerima vaksin dosis kedua maupun booster, ada sejumlah aturan yang perlu dipahami sebelum bepergian naik pesawat. Aturan tersebut tertuang pada laman resmi pihak maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink.
Dilansir dari laman resminya, berikut kumparan rangkum syarat terbaru naik pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink per Maret 2022.
1. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menjadi maskapai penerbangan pertama yang telah menerapkan aturan ketat. Maskapai berkode GA ini telah memperbarui persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik yang berlaku mulai 8 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah syarat naik pesawat Garuda Indonesia terbaru:
1. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) serta vaksin dosis ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
2. Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi penumpang pesawat yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sejak hasil diterbitkan. Serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
4. Pelaku perjalanan domestik anak-anak berusia 6 tahun ke bawah diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat ada pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
6. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
7. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
8. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
ADVERTISEMENT
9. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
2. Lion Air
Selain Garuda Indonesia, Lion Air Group juga menerapkan aturan baru bagi para penumpang yang ingin berpergian di masa pandemi. Sama seperti Garuda Indonesia, ada sejumlah aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Ketentuan dan persyaratan penerbangan bagi pelaku perjalanan Lion Air adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan yang sudah mendapatkan Vaksinasi dosis kedua atau Vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil Negatif RT-PCR atau Negatif RDT-ANTIGEN.
2. Pelanggan yang baru mendapatkan Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil Negatif RT-PCR 3x24 jam atau Negatif RDT-ANTIGEN 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
3. Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Negatif RDT-ANTIGEN 1x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pelanggan setia belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi COVID-19.
4. Anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Citilink
Terakhir, Citilink juga memperbarui aturan perjalanannya bagi penumpang. Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Aturan terbaru bagi penumpang Citilink adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu penumpang tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
4. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
6. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) di bandara keberangkatan.
7. Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
ADVERTISEMENT